Lokasi: Travel >>
Jadwal SPMB Tangsel 2026 TK SD SMP Dimulai Akhir Mei
Travel1115 Dilihat
RingkasanPendaftaran seleksi pertama jenjang TK dibuka pada 25-26 Mei 2026, sementara jenjang SD berlangsung pada 8-19 Juni 2026. Informasi tersebut dikutip dari unggahan akun Instagram resmi @dikbudtangsel yang merilis jadwal lengkap SPMB TK, SD, dan SMP Negeri Tangsel 2026....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/PERUNDUNGAN-DI-SEKOLAH-Suasana-SMPN-19-Kota-Tangerang-Selatan.jpg)
Pendaftaran seleksi pertama jenjang TK dibuka pada 25-26 Mei 2026, sementara jenjang SD berlangsung pada 8-19 Juni 2026. Informasi tersebut dikutip dari unggahan akun Instagram resmi @dikbudtangsel yang merilis jadwal lengkap SPMB TK, SD, dan SMP Negeri Tangsel 2026.
Rangkaian pendaftaran untuk jenjang SMP dijadwalkan menyusul setelah tahapan SD selesai. Masyarakat diimbau untuk mencermati setiap tanggal penting agar tidak terlewat dalam proses seleksi penerimaan peserta didik baru di wilayah Tangsel.
Informasi lengkap mengenai persyaratan dan mekanisme pendaftaran dapat diakses melalui website resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel. Calon peserta didik dan orang tua disarankan untuk selalu memantau pengumuman terbaru dari akun resmi @dikbudtangsel.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/7twacdrky.html
Artikel Terkait
Kunci Gitar Aku Cinta Kau dan Dia Ahmad Band
TravelLagu Aku Cinta Kau dan Dia masuk dalam album Ideologi, Sikap, Otak yang dirilis pada tahun 1998. Lirik lagu ini menceritakan tentang seseorang yang terjebak dalam perasaan cinta kepada dua orang sekaligus....
【Travel】
Baca SelengkapnyaTidur Lama tapi Ngantuk dan Ngorok? Waspada Gangguan Jantung
TravelDokter Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah Subspesialis Aritmia RS Pondok Indah – Pondok Indah, dr. Dony Yugo Hermanto, Sp....
【Travel】
Baca SelengkapnyaPemda Larang Daging Anjing Cegah Penularan Rabies
TravelProvinsi Gorontalo resmi melarang perdagangan dan konsumsi daging anjing dan kucing melalui Peraturan Gubernur (Pergub), menyusul langkah serupa yang diambil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur No. 36 Tahun 2025....
【Travel】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Ahmad Dhani Bela Syifa Hadju soal Busana Dipersoalkan
- Serat Kunci Kontrol Gula Darah Penderita Diabetes
- WHO: Hantavirus Berbeda dari Covid-19, Jangan Panik
- Terapi Sel Punca Dokter Kardiovaskular Pulihkan Jantung
- Kevin Diks Cetak Gol Penalti, Klub Jerman Nyaris Degradasi
- Kemenkes Siaga Hantavirus, Siapkan Ribuan Tempat Tidur dan PCR
Artikel Terbaru
Prakiraan Cuaca Banyumas: Waspada Kabut pada 22 Mei 2026
BPOM Temukan 22 Obat Herbal Mengandung Bahan Kimia Berbahaya
El Nino Ekstrem: Ancaman DBD dan Gangguan Pencernaan Anak
WHO Tetapkan Darurat Ebola Global, Bandara Indonesia Siaga
Harga Solar Mahal, Pemilik Fortuner Beralih ke Zenix Hybrid
DPR Minta Pemerintah Perkuat Mitigasi Puncak Haji
Tautan Sahabat
- Kemendiktisaintek Tangani Langsung Kasus Kekerasan Seksual Rektor
- BPJS Kesehatan Gandeng Koperasi Desa Tekan Peserta Nonaktif
- Polisi Dukung Tembak Begal di Tempat, Anggota DPR Setuju
- Jakarta Job Fair 19-20 Mei 2026, 42 Perusahaan Buka Ribuan Lowongan
- UU PDP Rawan Disalahgunakan, Bisa Jadi UU ITE Jilid II
- Berkas Sudewo Dilimpahkan, Bupati Pati Terancam Dua Dakwaan
- AKP Deky Diduga Minta Rp65 Juta ke Bandar Narkoba
- Prakiraan Cuaca BMKG Papua Tengah 21 Mei 2026
- Ketua KPK Dorong Suap Swasta Masuk Revisi UU Tipikor
- Irjen Kalingga Rendra Raharja Resmi Jabat Kapolda NTB