Lokasi: Properti >>
SPMB Jakarta 2026 Buka Empat Jalur PPDB SMA
Properti431 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 membuka empat jalur penerimaan yaitu Jalur Prestasi, Jalur Afirmasi, Jalur Domisili, dan Jalur Mutasi Tugas Orang Tua/Wali. Pendaftaran dimulai pada 15 Juni 2026 melalui website resmi....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-345345435R4W3.jpg)
SPMB Jakarta 2026 membuka empat jalur penerimaan yaitu Jalur Prestasi,Jalur Afirmasi, Jalur Domisili, dan Jalur Mutasi Tugas Orang Tua/Wali. Pendaftaran dimulai pada 15 Juni 2026 melalui website resmi. Setiap calon murid baru wajib memahami ketentuan dan persyaratan sesuai jalur yang dipilih.
Pada Jalur Prestasi Akademik, jika jumlah calon murid baru melebihi daya tampung, seleksi dilakukan berdasarkan urutan langkah tertentu. Sementara itu, pada Jalur Prestasi Nonakademik, prosedur seleksi serupa diterapkan apabila pendaftar melebihi kapasitas. Sisa kuota yang tidak terpenuhi pada Jalur Prestasi akan dilimpahkan ke PMB Tahap Kedua.
Jalur Afirmasi menyediakan kuota sebesar 30 persen dari total daya tampung, termasuk kuota khusus untuk anak penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, Jalur Domisili memiliki kuota 35 persen dari daya tampung. Wilayah prioritas PMB ditentukan berdasarkan domisili calon murid baru dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/7rt2laubj.html
Artikel Terkait
Kunci Gitar Pelarian Keisya Levronka Mudah Dimainkan
PropertiKeisya Levronka kembali memikat hati pencinta musik tanah air melalui lagu terbarunya berjudul "Pelarian" yang dirilis pada 13 Mei 2026. Penyanyi dan aktris asal Malang, Jawa Timur ini mengangkat tema emosional tentang seseorang yang hanya dijadikan tempat singgah setelah pasangannya patah hati dari orang lain....
【Properti】
Baca SelengkapnyaPemilik Warung Nonhalal Sukoharjo Tolak Hapus Menu Babi
PropertiPelaku usaha wajib mencantumkan keterangan 'tidak halal' atau informasi bahan secara jelas kepada konsumen agar tidak terjadi penyesatan informasi, sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Pasal 92. Pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan yang diharamkan wajib mencantumkan keterangan tidak halal berupa gambar, tanda, dan/atau tulisan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk....
【Properti】
Baca Selengkapnya11 Bayi Dititip Bidan Sleman, Bayar Rp 50 Ribu per Hari
PropertiPolisi menyelamatkan 11 bayi dari sebuah rumah di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Jumat (8/5/2026) pagi. Penyelamatan ini dilakukan setelah warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut....
【Properti】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Macau Open 2026: Ginting dan Leo/Daniel Tampil, Tanpa Ganda Campuran
- 2 Anggota TPNPB Tewas Baku Tembak dengan Aparat di Dekai
- Bentrok Antarsuku di Wamena Tewaskan 13 Orang Akibat Lakalantas
- Manusia Silver Todong Pisau di Bali, Sosiolog Ungkap Motif Ekonomi
- Haaland Bersandar Lesu di Tiang Gawang saat City Juara FA
- ART Tersangka Kasus Kematian Bocah Akibat Pengobatan Mistik
Artikel Terbaru
Putin Temui Xi Jinping Bahas Kerja Sama Strategis
Desa Kemudo Klaten Raih Penghargaan Ekonomi Hijau BRILiaN
Rico Waas Lapor Mendagri Berobat ke Luar Negeri Tanpa APBD
Prakiraan Cuaca Yogyakarta: Gunungkidul Berawan, Sleman Hujan Ringan
Sony Resmi Rilis Jadwal Peluncuran Xperia 1 VIII
Manusia Silver Todong Pisau di Bali, Sosiolog Ungkap Motif Ekonomi
Tautan Sahabat
- Kode Redeem FF 12 Mei 2026: Klaim Skin & Diamond Gratis
- 3 Langkah Awal Terapkan AI untuk Pengelolaan SDM
- Google Bocorkan Fitur Tersembunyi Fitbit Air
- Sony Resmi Rilis Jadwal Peluncuran Xperia 1 VIII
- iCloud+ Dapatkan Fitur Hide My Email Lebih Praktis
- Samsung Siap Rilis Galaxy Z Fold 8 dan Kacamata AI Juli 2026
- WhatsApp Rilis Incognito Chat dengan Meta AI
- Instagram Rombak Tampilan Aplikasi iPad Mirip iPhone
- Eksperimen AI Kafe di Swedia Berakhir Kacau
- Samsung Galaxy S26 Ultra Pecahkan Rekor Charging Android