Lokasi: Berita >>
Pendaftaran Prodi Apoteker UB Dibuka hingga 24 Juli 2026
Berita281 Dilihat
RingkasanPendaftaran program studi Sarjana Farmasi dibuka mulai 4 Mei 2026 hingga 24 Juli 2026. Pada periode ini, program studi hanya menerima calon mahasiswa yang merupakan lulusan Sarjana Farmasi dari seleksi bersifat terbuka dan kompetitif....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/universitas-brawijaya-ub.jpg)
Pendaftaran program studi Sarjana Farmasi dibuka mulai 4 Mei 2026 hingga 24 Juli 2026. Pada periode ini, program studi hanya menerima calon mahasiswa yang merupakan lulusan Sarjana Farmasi dari seleksi bersifat terbuka dan kompetitif.
Seluruh peserta wajib memenuhi persyaratan akademik, administratif, serta lulus tahapan seleksi yang telah ditetapkan. Ketentuan ini berlaku untuk semua calon mahasiswa yang mendaftar pada periode tersebut.
Seleksi bersifat kompetitif dan terbuka bagi lulusan Sarjana Farmasi dari berbagai institusi. Calon mahasiswa harus memastikan kelengkapan dokumen dan memenuhi syarat yang ditentukan untuk dapat mengikuti proses seleksi.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/6timfvq1b.html
Artikel Terkait
Apple Perketat Akses Education Store di Berbagai Negara
BeritaApple menerapkan kebijakan baru untuk Education Store di Indonesia mulai 8 Mei 2026. Pembeli yang ingin mendapatkan harga khusus pendidikan harus melewati proses verifikasi identitas terlebih dahulu melalui platform UNiDAYS....
【Berita】
Baca SelengkapnyaPemuda Bonceng Tiga Tabrak Tiang Demi Kabur dari Kejar Massa
BeritaInsiden tawuran terjadi di kawasan Jalan Bandengan pada Jumat malam. Sebuah sepeda motor matik melaju dengan kecepatan tinggi sambil membonceng tiga orang....
【Berita】
Baca SelengkapnyaBos Terra Drone Dituntut 2 Tahun, 22 Tewas Terbakar
BeritaJaksa Penuntut Umum menuntut Michael Wisnu, terdakwa kasus kebakaran di kantor PT Michael, dengan pidana penjara 2 tahun karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang mengakibatkan kematian orang lain. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (15/10)....
【Berita】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Leo/Daniel Comeback, Sabar/Reza Mundur di Thailand Open 2026
- Model Dibegal di Tol Kebon Jeruk, Kritis
- Polisi Gerebek 28 Lokasi di Depok, Ringkus 41 Pengedar
- Polisi Tangkap Penghalang Ambulans di Depok
- Curacao Bawa Mantan Pemain Persib dan Man United ke Piala Dunia
- Polda Metro Jaya Terima Laporan Dugaan Pidana Serikat Pekerja
Artikel Terbaru
LG Rilis Mesin Cuci AI 20 Kg, Tipe WashTower dan Top Loading
BMKG Prakirakan Mayoritas Wilayah Jabodetabek Berawan
Polisi Selidiki Child Grooming, Yayasan Nonaktifkan Kepsek
TAUD Serahkan CCTV ke Polda, 16 Orang Terlibat Penyiraman Andrie
Chord Lagu Senyumlah Andmesh dari C untuk Masalah Hidup
Polda Metro Dalami Prostitusi Anak, Minta Warga Lapor
Tautan Sahabat
- Lemas Lansia Bukan Hanya Usia, Waspada Hipoglikemia
- Virus Hanta Menular Lewat Kotoran Tikus, Waspadai Demam-Sesak
- Moya-moya Pemicu Stroke Usia Muda, Kenali Gejala Awal
- Menkes: Tanpa Transformasi Digital, Layanan Kesehatan Bermutu Mustahil
- WHO Peringatkan 12 Negara Soal Virus Hanta di Kapal Pesiar
- Mikroplastik Ditemukan di Otak Manusia, Ini Kata Ilmuwan
- BPOM Awasi Rokok Elektrik Cegah Penyalahgunaan
- El Nino Picu Kebakaran Hutan, Asap Ancam Anak Pneumonia
- Kemenkes Siaga Hantavirus, Siapkan Ribuan Tempat Tidur dan PCR
- Dokter Mata Beberkan Risiko Kebutaan Akibat Diabetes