Lokasi: Teknologi >>

Pendaftaran SPMB Jakarta 2026 SD-SMA Dibuka

Teknologi3583 Dilihat

RingkasanProses pendaftaran sekolah kini dilakukan secara daring melalui laman CMB/Orang Tua/Wall dengan tahapan yang meliputi pengajuan akun, verifikasi Kartu Keluarga (KK), pengisian data diri, hingga unggah dokumen persyaratan. Setelah seluruh data berhasil diunggah, tim sekolah akan melakukan proses verifikasi....

Pendaftaran SPMB Jakarta 2026 SD-SMA Dibuka

Proses pendaftaran sekolah kini dilakukan secara daring melalui laman CMB/Orang Tua/Wall dengan tahapan yang meliputi pengajuan akun, verifikasi Kartu Keluarga (KK), pengisian data diri, hingga unggah dokumen persyaratan.

Setelah seluruh data berhasil diunggah, tim sekolah akan melakukan proses verifikasi. Orang tua atau wali yang telah memiliki PIN/token dan status verifikasi sudah disetujui dapat melanjutkan ke tahapan aktivasi PIN/token pendaftaran.

Seluruh rangkaian proses ini memastikan kelancaran administrasi pendaftaran secara digital tanpa harus datang langsung ke sekolah.

Tags:

Artikel Terkait

  • Kunci Gitar Hatchu Salma Salsabil: Terbangun Siapkan Kopi

    Teknologi

    Salma Salsabil merilis single terbaru berjudul Hatchu!! pada 8 Mei 2026 yang menampilkan sisi enerjik dan penuh warna dari penyanyi asal Probolinggo, Jawa Timur tersebut. Lagu bergenre pop-funk ini langsung disambut hangat oleh para penggemarnya karena menghadirkan nuansa ceria yang berbeda dari lagu-lagu balada yang biasanya mendominasi tangga lagu....

    Teknologi

    Baca Selengkapnya
  • TNI AL Temukan 16 Ton Timah Ilegal di Gudang PIK

    Teknologi

    TNI Angkatan Laut mengungkap kasus penyelundupan 16 ton pasir timah ilegal setelah melakukan penggerebekan di gudang PT SIB kawasan Bekasi. Wakil Komandan Komando Armada (Wadan Koarmada) III Brigadir Jenderal TNI (Mar) Dian Suryansyah mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi intelijen mengenai dua truk pengangkut pasir timah yang mencurigakan....

    Teknologi

    Baca Selengkapnya
  • Keadilan Tuntutan Berat Nadiem Makarim Dibahas 18 Mei

    Teknologi

    Nadiem Makarim dituntut membayar denda Rp1 miliar atau subsider 190 hari penjara serta uang pengganti Rp809 miliar dan Rp4,87 triliun atau subsider sembilan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Jaksa menilai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu terbukti melawan hukum, memperkaya diri sendiri dan orang lain, serta mengakibatkan kerugian negara....

    Teknologi

    Baca Selengkapnya