Lokasi: Travel >>
SPMB Jakarta 2026: Jalur Prestasi, Afirmasi, Domisili, Mutasi
Travel4964 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-3453453434W.jpg)
SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota pada Jalur Domisili ditetapkan sebesar 50 persen dari daya tampung.
Dalam hal jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah yang telah ditentukan. Apabila kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota tersebut akan dilimpahkan ke dalam PMB Tahap Kedua. Prosedur ini memastikan proses penerimaan berjalan transparan dan adil bagi seluruh peserta.
Selain itu, kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar 3 persen dari daya tampung. Informasi lengkap mengenai persyaratan dan tahapan seleksi SPMB Jakarta 2026 dapat diakses melalui kanal resmi PPDB DKI Jakarta.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/6ev53bbm9.html
Artikel Terkait
Lautaro Sejajar Legenda, Chivu Dua Kali Double Winner
TravelInter Milan meraih gelar ganda musim ini setelah mengalahkan Lazio di final Coppa Italia. Kemenangan ini membangkitkan kembali memori era keemasan Nerazzurri saat meraih treble winner di bawah asuhan José Mourinho pada 2009/2010....
【Travel】
Baca SelengkapnyaKopda Feri Dituntut 10 Tahun dan Dipecat
TravelOditur Militer II-07 Jakarta Mayor Chk Wasinton Marpaung menuntut Kopda Feri dengan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (18/5/2026). Dalam surat tuntutan yang dibacakan oditur, Kopda Feri dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana merampas kemerdekaan seseorang yang mengakibatkan mati secara bersama-sama....
【Travel】
Baca SelengkapnyaDemokrat Terima Delegasi PAP, Bahas Peran Politik Wanita
TravelPerempuan Demokrat Republik Indonesia (PDRI) menghadiri pertemuan yang dihadiri Ketua PIA Fraksi Demokrat DPR RI Aliya Rajasa Yudhoyono bersama jajaran pengurus dan kader. Ketua Umum PDRI Vitri C....
【Travel】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Real Madrid Incar Gelandang Incaran Pep Guardiola
- Prabowo Minta Pernyataan Tak Ditelan Mentah, Misbakhun Angkat Bicara
- 5 Alasan Memilih Bimbingan Konseling, Prospek Kerja Luas
- Prabowo Tegas Berantas Korupsi Sejalan Supremasi Hukum
- Arab Saudi Luncurkan Serangan Balasan ke Iran Pertama Kali
- Serka M Nasir Dituntut 12 Tahun atas Kasus Pembunuhan Kacab Bank
Artikel Terbaru
Carrick Dekati Status Manajer Tetap MU Usai Bawa ke UCL
Daftar Barang Mewah Sandra Dewi Dilelang Kejagung
5 Alasan Memilih Bimbingan Konseling, Prospek Kerja Luas
Jurnalis Tempo Bagikan Foto Misi Gaza Sebelum Ditangkap Israel
Megawati Disenggol Jordan Wilson, Hillstate Pede Gebrak Liga Voli
Pimpinan DPR Soroti Derita Guru Akibat Implementasi Daerah
Tautan Sahabat
- Kunci Jawaban PJOK Kelas 4 Halaman 115 Kurikulum Merdeka
- Kunci Jawaban PJOK Kelas 4 Halaman 69 70 Merdeka
- Kunci Jawaban PJOK Kelas 4 Halaman 155 Kurikulum Merdeka
- Cara Maksimalkan Jalur Mandiri PTN 2026 Setelah UTBK
- 50 Kunci Jawaban Soal PKN Kelas 5 Semester 2
- SPMB Jakarta 2026: Jalur Prestasi, Afirmasi, Domisili, Mutasi
- Kunci Jawaban PJOK Kelas 4 Halaman 12 Kurikulum Merdeka
- SPMB Jakarta 2026 Buka Empat Jalur PPDB SMA
- Kunci Jawaban LKS Informatika Kelas 7 Halaman 7-8
- KKP Buka PENTARU 2026, Ini Daftar Sekolah dan Syarat