Lokasi: Properti >>
Kunci Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 188 Kurikulum Merdeka
Properti6 Dilihat
RingkasanIndonesia memiliki batas teritorial darat, laut, dan udara dengan sejumlah negara tetangga. Secara geografis, negara-negara yang secara teritorial berbatasan dengan Indonesia meliputi Malaysia, Papua Nugini, Timor Leste, Singapura, Filipina, Vietnam, Thailand, India, dan Australia....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/siswa-sman-9-bandung-ujian-usbn-dengan-teknologi-smart-router_20190319_130503.jpg)
Indonesia memiliki batas teritorial darat, laut, dan udara dengan sejumlah negara tetangga. Secara geografis, negara-negara yang secara teritorial berbatasan dengan Indonesia meliputi Malaysia, Papua Nugini, Timor Leste, Singapura, Filipina, Vietnam, Thailand, India, dan Australia.
Batas darat Indonesia hanya terdapat di Pulau Kalimantan dengan Malaysia (wilayah Sabah dan Serawak), di Pulau Papua dengan Papua Nugini, serta di Pulau Timor dengan Timor Leste. Sementara itu, batas laut Indonesia mencakup perairan dengan Singapura di Selat Singapura, Filipina di Laut Sulawesi dan Samudra Pasifik, serta Vietnam dan Thailand di Laut Natuna Utara.
Selain itu, Indonesia juga berbatasan maritim dengan India di Samudra Hindia (barat laut Aceh) dan dengan Australia di Laut Timor dan Samudra Hindia bagian selatan. Penetapan batas wilayah ini diatur dalam hukum internasional dan perjanjian bilateral yang mengukuhkan kedaulatan NKRI.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/65ld299ql.html
Artikel Terkait
Hasil Timnas U17 Indonesia vs Jepang: Laga Hidup-Mati Garuda Muda
PropertiTimnas U17 Indonesia akan menghadapi Jepang pada Selasa (12 Mei 2026) pukul 23. 00 WIB di Lapangan A Stadion Latihan King Abdullah Sports City, Jeddah, Arab Saudi....
【Properti】
Baca SelengkapnyaKejagung Tangkap Pemberi Suap ke Ketua Ombudsman Nonaktif
PropertiKejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Laode setelah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyatakan tim penyidik melakukan pemanggilan paksa dan mengamankan yang bersangkutan di salah satu rumahnya di Jakarta Selatan....
【Properti】
Baca SelengkapnyaHarta Nadiem Terancam Disita Jika Gagal Bayar Rp5,6 Triliun
PropertiNadiem Anwar Makarim dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun, di mana Rp4,8 triliun di antaranya merupakan bagian dari pidana tambahan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menyatakan Nadiem harus membayar Rp809....
【Properti】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- DM Instagram Tak Terenkripsi, Privasi Pengguna Dipertanyakan
- Upacara Harkitnas 2026, Lirik Lagu Bagimu Negeri Berkumandang
- Menkeu Purbaya Minta Rakyat Tenang Hadapi Rupiah Melemah
- Cak Imin Laporkan 1001 Pasar Rakyat dan SMK ke Prabowo
- Fitur AI Inbox Resmi Hadir di Gmail Android iOS
- Ditjen Pas Konfirmasi Beasiswa S2 Ferdy Sambo dari STT Global Glow
Artikel Terbaru
Tautan Sahabat
- Mojtaba Khamenei Cedera di Awal Perang, Sempat Dirawat
- Polisi Buka Kasus Hilang Siswi Osaka 2003, Hadiah Rp315 Juta
- Arab Saudi Luncurkan Serangan Balasan ke Iran Pertama Kali
- Portugal Targetkan Dominasi Sektor Antariksa Global
- Jepang Selidiki Warganya Terkait Prostitusi Anak di Indonesia
- Pembekalan LPDP untuk TNI: Relevan bagi Akademik?
- WHO Peringatkan Krisis Kesehatan Mental di Ukraina
- Blokade AS, Iran Imbau Warga Hemat BBM dan Listrik
- Gedung Parlemen Filipina Diberondong Tembakan
- Turki Incar Investor Asing di Tengah Konflik Iran