Lokasi: Otomotif >>
Cara Daftar Aplikasi SPMB Sumut Berkah 2026
Otomotif72 Dilihat
RingkasanPendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK di Sumatera Utara melalui aplikasi SPMB Sumut Berkah Tahap I akan berlangsung pada 18-23 Mei 2026, sedangkan Tahap II dilaksanakan pada 10-16 Juni 2026. Orang tua atau wali dapat mendampingi calon siswa baru untuk melakukan registrasi melalui aplikasi tersebut....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-SUMUT-2026-45W4EREWRWE.jpg)
Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK di Sumatera Utara melalui aplikasi SPMB Sumut Berkah Tahap I akan berlangsung pada 18-23 Mei 2026, sedangkan Tahap II dilaksanakan pada 10-16 Juni 2026. Orang tua atau wali dapat mendampingi calon siswa baru untuk melakukan registrasi melalui aplikasi tersebut. Melalui aplikasi ini, pengguna bisa memilih berbagai jalur masuk sesuai jenjang SMA/SMK dan melihat persyaratan yang dibutuhkan.
Mengutip laman resmi Disdik Sumut, berikut tutorial melakukan pendaftaran melalui aplikasi SPMB Sumut Berkah. Pertama, unduh dan buka aplikasi SPMB Sumut Berkah di ponsel, lalu pilih menu "Daftar" untuk membuat akun dengan mengisi data diri seperti nomor induk kependudukan dan nomor kartu keluarga. Setelah akun terverifikasi, calon siswa dapat login dan memilih jalur pendaftaran yang tersedia, seperti jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua, atau prestasi.
Selanjutnya, unggah dokumen persyaratan yang diminta, seperti scan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan Ijazah atau Surat Keterangan Lulus. Pastikan semua data terisi lengkap dan benar, kemudian klik "Kirim" untuk menyelesaikan pendaftaran. Sistem akan memberikan nomor pendaftaran sebagai bukti registrasi, dan pengumuman hasil seleksi dapat dipantau melalui aplikasi yang sama sesuai jadwal yang ditetapkan Disdik Sumut.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/613ab2qh2.html
Artikel Terkait
Clara Shinta Mantap Cerai Usai Suami Langgar Perjanjian Pranikah
OtomotifKuasa hukum Clara Shinta, Akil Rumaday, mengungkapkan bahwa Alexander telah melanggar perjanjian pranikah, tepatnya pada Pasal 4 Ayat 3 yang mengatur batasan interaksi sosial demi menjaga komitmen pernikahan. "Perjanjian pranikah itu dalam Pasal 4 Ayat 3 menjelaskan bahwa baik istri maupun suami tidak boleh melakukan komunikasi dengan wanita lain dan pria lain, atau pihak lain di luar pasangan," ujar Akil saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (21/5/2026)....
【Otomotif】
Baca SelengkapnyaSatpam Curigai Kantor Hayam Wuruk Markas Judol
OtomotifSulaiman menaruh curiga pada banyaknya Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke area kantor di lantai 20 dan 21 dengan penampilan terlalu santai dalam beberapa bulan terakhir. "Sebenarnya saya sudah curiga, beberapa bulan terakhir saya nyiriin (mencirikan)....
【Otomotif】
Baca SelengkapnyaPolda Metro Tangkap 16 Begal dan Sita Senjata Api
OtomotifPolisi menangkap total 16 tersangka dalam operasi penindakan kriminalitas jalanan selama tiga hari di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Kombes Iman menjelaskan pada hari pertama operasi, polisi mengamankan delapan tersangka, kemudian dua tersangka pada hari kedua, dan enam tersangka pada hari ketiga yang kasusnya sempat viral di media sosial....
【Otomotif】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Prakiraan Cuaca Papua Barat: Kaimana dan Fakfak Berawan Tebal
- Ibadah Kenaikan Yesus di GPIB Immanuel, Jemaat Kagumi Cagar Budaya
- Tiga WNA Jadi Korban Jambret di Jakarta Pusat dalam Sebulan
- Ditpolairud Tangkap dan Lepas Liarkan 180 Ikan Napoleon
- Harga Solar Mahal, Pemilik Fortuner Beralih ke Zenix Hybrid
- KAI Operasikan 270 LRT Jabodebek per Hari, Tarif Rp10 Ribu
Artikel Terbaru
Ikan Pelestarian Wonogiri Ludes Ditangkap Warga
Peredaran 100 Vape Etomidate di Tangerang Terbongkar
Pria Tewas Diduga Dilempar dari Lantai Dua Grogol
Arsitektur Monas dan Budaya Jakarta Pikat Wisatawan Kanada
Terjemahan Lirik Ora Urus Toton Caribo Viral di TikTok
Polisi Selidiki Dugaan Child Grooming di SMK Letris
Tautan Sahabat
- Polisi Pindahkan 321 WNA Kasus Judol ke Imigrasi
- KPK Telusuri Aliran Uang Eks Pimpinan PN Depok
- Toyota Avanza Terbakar di Tol Jagorawi Diduga Korsleting
- Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak KRL di Lenteng Agung
- Polisi Ungkap Motif Penyekapan di Showroom Cakung karena Utang Cicilan
- LPSK: Korban PRT di Jaksel Tak Bisa Dituntut Balik
- Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 15 Mei 2026
- Polisi Bubarkan Balap Liar di Taman Mini Jakarta Timur
- Prakiraan Cuaca Depok: Hujan Ringan Siang-Sore
- Bocah 9 Tahun Digigit Monyet Liar, Darah Berceceran