Lokasi: Pendidikan >>
Mahasiswa Internasional UNAND Melonjak, Capai 1.590 Orang
Pendidikan69 Dilihat
RingkasanSebanyak 1. 590 calon mahasiswa asing tercatat mengikuti proses seleksi penerimaan di Indonesia....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/universitas-andalas-unand-iu.jpg)
Sebanyak 1.590 calon mahasiswa asing tercatat mengikuti proses seleksi penerimaan di Indonesia. Para pendaftar berasal dari berbagai negara di Asia, Afrika, hingga kawasan lainnya.
Pendaftar terbanyak berasal dari Nigeria sebanyak 255 orang, disusul Afghanistan sebanyak 236 orang, dan Yaman sebanyak 126 orang. Selain itu, terdapat pula pendaftar dari Sudan, Bangladesh, Timor Leste, Gambia, Madagaskar, Rwanda, Ethiopia, Malawi, Mesir, India, Thailand, Tanzania, Sudan Selatan, Ghana, hingga Sierra Leone.
Proses seleksi dilakukan secara bertahap untuk memastikan kualitas calon mahasiswa yang diterima. Dari total 1.590 pendaftar, sebanyak 97 orang dinyatakan lolos seleksi administrasi dan saat ini tengah mengikuti tahap wawancara. "Mahasiswa internasional membawa perspektif, budaya, dan pengalaman yang beragam. Kehadiran mereka akan memperkaya proses pembelajaran sekaligus memperkuat jejaring global," demikian pernyataan resmi dari pihak penyelenggara.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/60vlzzeo7.html
Artikel Terkait
Prakiraan Cuaca Sulawesi Barat: Semua Wilayah Hujan Hari Ini
PendidikanBMKG merilis prakiraan cuaca untuk seluruh wilayah Sulawesi Barat pada Kamis, 14 Mei 2026, yang diprediksi akan diguyur hujan. Informasi dari situs bmkg....
Baca SelengkapnyaKejati Jakarta Tahan 3 Tersangka Pemerasan Proyek PU
PendidikanPenyidik Kejati DKI Jakarta menetapkan tiga tersangka berinisial DP, RS, dan AS dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan pengelolaan proyek dan anggaran di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Ditjen SDA) serta Sekretariat Direktorat Jenderal pada periode 2023–2024. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Dapot, mengungkapkan DP selaku Dirjen SDA diduga melakukan pemerasan dan menerima suap berupa uang tunai lebih dari Rp2 miliar serta dua unit mobil mewah CRV dan Innova Zenix dari beberapa BUMN Karya dan pihak swasta....
Baca SelengkapnyaKasus Kekerasan Magang dan KKN Bisa Diproses Satgas
PendidikanKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menegaskan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan perguruan tinggi tidak menangani kasus di luar aktivitas akademik. Beny, perwakilan Kemendikbudristek, mencontohkan mahasiswa yang magang di perusahaan lalu mengalami tindak kekerasan, atau kasus yang terjadi di lingkungan keluarga, bukan ranah Satgas kampus....
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Tony Popovic Bawa Australia Lolos Piala Dunia 2026
- Demokrasi Sehat Butuh Partisipasi Bermakna Perempuan
- Anggota DPR Syok WNA Pimpin BUMN Ekspor, Minta Batas Waktu
- Prabowo Siap Turunkan Pajak Sementara untuk Pengusaha Terdampak
- Maia Estianty Bahagia Jadi Nenek Usai Putri Al Ghazali Lahir
- SPMB 2026-2027: Empat Jalur Penerimaan, Sekolah Swasta Terlibat
Artikel Terbaru
Dituding Pesugihan, Pihak Sarwendah Seret Nama Jordi Onsu
Gubernur BI Dipanggil Prabowo Bahas Rupiah Melemah
Kemenkeu Bantah Video Viral Menkeu Tawarkan Bantuan Modal
Menlu Sugiono Kecam Perlakuan Israel, Kawal Pemulangan 9 WNI
Dewi Perssik Kurban 2 Sapi Jumbo di Idul Adha 2026
Terdakwa Ibrahim Pejamkan Mata Sebelum Vonis Chromebook
Tautan Sahabat
- Lastri: Arwah Kembang Desa Tayang 16 Juli 2026
- D'Masiv Kembali ke Indie, Rilis Logo Pesawat Kertas dan Lagu Inggris
- Desta Akui Kesal Saat Pertama Jumpa Ahmad Dhani
- Kekasih Khawatir Ammar Zoni di Nusakambangan
- Kesehatan Tio Pakusadewo Drop Akibat Ginjal dan Asam Lambung
- Ayu Aulia Tulis Bijak Usai Dihujat soal Hubungan Pejabat R
- BGN Evaluasi SPPG Gagal Capai Target 3B Penerima Manfaat
- Virzha Berduka, Sang Ayah Wafat karena Sakit Komplikasi
- Ivan Gunawan Cemburu, Ayu Ting Ting Sindir Kosong Tak Diisi
- Kuasa Hukum Sebut Itikad Insanul Fahmi di Kasus Mawa