Lokasi: Berita >>
SPMB Jakarta 2026: Jalur Prestasi, Afirmasi, Domisili, Mutasi
Berita793 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-3453453434W.jpg)
SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota pada Jalur Domisili ditetapkan sebesar 50 persen dari daya tampung.
Dalam hal jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah yang telah ditentukan. Apabila kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota tersebut akan dilimpahkan ke dalam PMB Tahap Kedua. Prosedur ini memastikan proses penerimaan berjalan transparan dan adil bagi seluruh peserta.
Selain itu, kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar 3 persen dari daya tampung. Informasi lengkap mengenai persyaratan dan tahapan seleksi SPMB Jakarta 2026 dapat diakses melalui kanal resmi PPDB DKI Jakarta.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/60plungdp.html
Artikel Terkait
Chord Laut Kidul Denny Caknan Viral TikTok Mudun Srengenge
BeritaDua maestro Pop Jawa, Denny Caknan dan Hendra Kumbara, sukses menciptakan karya sarat makna budaya dan emosi mendalam melalui lagu "Laut Kidul". Denny Caknan, penyanyi asal Ngawi, Jawa Timur, merupakan ikon utama musik Pop Jawa kontemporer setelah sukses besar lewat lagu "Kartonyono Medot Janji"....
【Berita】
Baca SelengkapnyaBiaya Kuliah S1 UMM 2026: Komponen dan Sistem Bayar
BeritaUniversitas Muhammadiyah Malang (UMM) menetapkan kebijakan baru terkait biaya studi untuk mahasiswa baru reguler/gelombang II tahun 2026. Sistem ini mencakup seluruh kebutuhan akademik dan layanan penunjang mahasiswa selama masa perkuliahan....
【Berita】
Baca SelengkapnyaKopda Feri Dituntut 10 Tahun dan Dipecat
BeritaOditur Militer II-07 Jakarta Mayor Chk Wasinton Marpaung menuntut Kopda Feri dengan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (18/5/2026). Dalam surat tuntutan yang dibacakan oditur, Kopda Feri dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana merampas kemerdekaan seseorang yang mengakibatkan mati secara bersama-sama....
【Berita】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Kunci Gitar Breathless Krisdayanti: Cara Kau Membuatku Tak Bernapas
- Pemerintah Bergerak Bebaskan WNI Usai Kapal Disergap Israel
- Pengacara Sesalkan Tuntutan Ringan 3 Oknum TNI Pembunuh
- Laznas Dewan Dakwah Salurkan Kurban ke Afrika dan Palestina
- Kode Redeem FC Mobile 12 Mei 2026, Klaim Gems Gratis
- Menkomdigi: 3,4 Juta Situs Judi Diblokir, Dana Turun 30 Persen
Artikel Terbaru
Jadwal AVC Champions 2026: JBP Berpotensi Jumpa Juara Bertahan
BGN Minta Waspada Penipuan Modus Jual-Beli Lokasi SPPG
Irjen Kalingga Rendra Raharja Resmi Jabat Kapolda NTB
Pakar Sebut Prabowo Tak Paham Soal Investasi Desa
Arrowhead Stadium Disulap FIFA untuk Piala Dunia 2026
Hukum Kurban untuk Orang Meninggal, Apakah Sah?
Tautan Sahabat
- Pria Tewas Diduga Dilempar dari Lantai Dua Grogol
- Brimob Bersenjata Jaga Markas Judi Online Hayam Wuruk
- IWDF 2026 Jakarta, Ribuan Penari Ramaikan Festival Tari
- Festival Jakarta Great Sale 2026 Diskon 70 Persen Sambut HUT DKI
- Polisi Tangkap Penghalang Ambulans di Depok
- Ayah di Tambun Cabuli Anak, Modus Edukasi Seksual
- Warga Pasir Jaya Bogor Tewas Digigit Ular Weling
- Anta Ginting Dorong Pengusaha Lokal Jadi Pilar Ekonomi Jaktim
- Polda Metro Tangkap 16 Begal dan Sita Senjata Api
- Dirut Terra Drone Minta Maaf, Minta Hukuman Ringan