Lokasi: Properti >>

Kunci Jawaban IPAS Kelas 5 SD Halaman 174 Uji Kompetensi

Properti85928 Dilihat

RingkasanEnergi bunyi merupakan materi yang dibahas dalam buku pelajaran sebagai energi yang dihasilkan dari benda bergetar sehingga menimbulkan suara yang dapat didengar oleh telinga. Bunyi tidak akan muncul jika tidak ada getaran....

Kunci Jawaban IPAS Kelas 5 SD Halaman 174 Uji Kompetensi

Energi bunyi merupakan materi yang dibahas dalam buku pelajaran sebagai energi yang dihasilkan dari benda bergetar sehingga menimbulkan suara yang dapat didengar oleh telinga. Bunyi tidak akan muncul jika tidak ada getaran. Semakin kuat getaran suatu benda, biasanya bunyi yang dihasilkan juga semakin keras.

Dalam latihan soal kali ini, siswa diminta menjawab pertanyaan terkait aktivitas yang ada pada halaman tersebut. Kunci jawaban ini digunakan sebagai panduan dan pembanding oleh orang tua untuk mengoreksi pekerjaan anak. Soal pertama meminta siswa menentukan apakah pernyataan berikut benar atau salah beserta alasannya.

Pernyataan a: "Kita tidak dapat mendengar suara saat menyelam di dalam kolam renang." Jawabannya adalah salah karena bunyi dapat merambat melalui zat cair seperti air. Oleh karena itu, saat menyelam di kolam renang kita masih dapat mendengar suara, meskipun terdengar berbeda dibandingkan di udara. Pernyataan b: "Tujuan pemasangan busa/karpet di dinding bioskop adalah untuk mencegah pemantulan bunyi." Jawabannya adalah benar karena bahan tersebut berfungsi sebagai peredam suara guna mengurangi gema dan kebisingan.

Tags:

Artikel Terkait

  • Sinopsis See You at Work Tomorrow! Drakor Seo In-guk

    Properti

    Prime Video resmi mengumumkan serial Korea terbaru berjudul See You at Work Tomorrow! yang dijadwalkan tayang perdana mulai 22 Juni 2026 di lebih dari 240 negara dan wilayah. Kehadiran drama ini langsung mencuri perhatian penggemar K-Drama karena menggabungkan kisah romansa kantor dengan sentuhan satire dunia kerja yang terasa dekat dengan kehidupan sehari-hari....

    Properti

    Baca Selengkapnya
  • Dua Mantan Bos Pertamina Divonis 6 Tahun Penjara

    Properti

    Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Alfian dan Hanung, masing-masing selaku VP Supply dan Distribusi PT, dalam perkara korupsi pengadaan barang pada Selasa (12/5/2026). Ketua Majelis Hakim Adek Nurhadi menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan primer jaksa penuntut umum....

    Properti

    Baca Selengkapnya
  • 30 Link Banner Idul Adha 2026 Siap Edit

    Properti

    Sholat Idul Adha 1447 Hijriah dilaksanakan pada Rabu, 27 Mei 2026 setelah matahari terbit sebagai bagian penting dari rangkaian Hari Raya Idul Adha. Kementerian Agama Republik Indonesia menetapkan tanggal tersebut melalui Sidang Isbat penetapan awal Zulhijjah 1447 H setelah proses pemantauan hilal....

    Properti

    Baca Selengkapnya