Lokasi: Travel >>

Pendaftaran SPMB Jakarta 2026 SD-SMA Dibuka

Travel45 Dilihat

RingkasanProses pendaftaran sekolah kini dilakukan secara daring melalui laman CMB/Orang Tua/Wall dengan tahapan yang meliputi pengajuan akun, verifikasi Kartu Keluarga (KK), pengisian data diri, hingga unggah dokumen persyaratan. Setelah seluruh data berhasil diunggah, tim sekolah akan melakukan proses verifikasi....

Pendaftaran SPMB Jakarta 2026 SD-SMA Dibuka

Proses pendaftaran sekolah kini dilakukan secara daring melalui laman CMB/Orang Tua/Wall dengan tahapan yang meliputi pengajuan akun, verifikasi Kartu Keluarga (KK), pengisian data diri, hingga unggah dokumen persyaratan.

Setelah seluruh data berhasil diunggah, tim sekolah akan melakukan proses verifikasi. Orang tua atau wali yang telah memiliki PIN/token dan status verifikasi sudah disetujui dapat melanjutkan ke tahapan aktivasi PIN/token pendaftaran.

Seluruh rangkaian proses ini memastikan kelancaran administrasi pendaftaran secara digital tanpa harus datang langsung ke sekolah.

Tags:

Artikel Terkait

  • Pre-Order MacBook Neo Indonesia Dibuka 15 Mei 2026

    Travel

    Apple resmi meluncurkan MacBook Neo pada Rabu, 13 Mei 2026 dengan desain baru yang lebih berwarna dan harga lebih murah dibandingkan lini sebelumnya. Meski demikian, harga resmi untuk pasar Indonesia hingga saat ini masih belum diumumkan....

    Travel

    Baca Selengkapnya
  • Brimob Bersenjata Jaga Markas Judi Online Hayam Wuruk

    Travel

    Polri memperketat penjagaan di kawasan Perkantoran tempat penggerebekan ratusan WNA di akhir pekan lalu untuk memastikan situasi tetap kondusif. Bareskrim Polri mencatat total 321 Warga Negara Asing (WNA) terjaring dalam sindikat terorganisir tersebut....

    Travel

    Baca Selengkapnya
  • Kebakaran Tewaskan 22 Orang, Bos Terra Drone Bantah Lalai

    Travel

    Michael terdakwa kasus kebakaran gedung tujuh lantai dinilai pihaknya tidak bertanggung jawab penuh atas ketiadaan fasilitas keselamatan permanen karena hal itu merupakan domain pemilik bangunan. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (11/6/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Michael bersalah melanggar Pasal 474 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan kematian 22 orang....

    Travel

    Baca Selengkapnya