Lokasi: Kuliner >>

SPMB Jakarta 2026: Jalur Prestasi, Afirmasi, Domisili, Mutasi

Kuliner23218 Dilihat

RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar....

SPMB Jakarta 2026: Jalur Prestasi,<strong></strong> Afirmasi, Domisili, Mutasi

SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota pada Jalur Domisili ditetapkan sebesar 50 persen dari daya tampung.

Dalam hal jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah yang telah ditentukan. Apabila kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota tersebut akan dilimpahkan ke dalam PMB Tahap Kedua. Prosedur ini memastikan proses penerimaan berjalan transparan dan adil bagi seluruh peserta.

Selain itu, kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar 3 persen dari daya tampung. Informasi lengkap mengenai persyaratan dan tahapan seleksi SPMB Jakarta 2026 dapat diakses melalui kanal resmi PPDB DKI Jakarta.

Tags:

Artikel Terkait

  • IBC Sebut Mobil Nasional Wujud Hilirisasi EV End to End

    Kuliner

    Wacana pengembangan mobil nasional (mobnas) listrik kembali menguat seiring dorongan pemerintah membangun ekosistem kendaraan listrik terintegrasi dari hulu hingga hilir. Dalam skema tersebut, industri baterai menjadi salah satu fondasi utama, termasuk ekosistem yang tengah dikembangkan Indonesia Battery Corporation (IBC)....

    Kuliner

    Baca Selengkapnya
  • Volatilitas Pasar Global Dorong Kekhawatiran Investor

    Kuliner

    Pasar global mengalami episode peningkatan berulang dalam beberapa tahun terakhir. Gigih Wicaksono, partner relation lead di Justmarkets, menyatakan pemahaman mekanisme pergerakan ini menjadi krusial bagi pedagang berpengalaman dan investor ritel....

    Kuliner

    Baca Selengkapnya
  • Prabowo Wajibkan Ekspor SDA Lewat BUMN, Terbitkan PP

    Kuliner

    Presiden Prabowo Subianto menerbitkan aturan baru yang mewajibkan ekspor minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi melalui BUMN yang ditunjuk sebagai pengekspor tunggal. Kebijakan ini disampaikan dalam rapat paripurna mengenai penyampaian Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2027 di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Rabu (20/5/2026)....

    Kuliner

    Baca Selengkapnya