Lokasi: Properti >>

TKA Tidak Tercantum di Ijazah, Ini Penjelasannya

Properti86524 Dilihat

RingkasanTKA tidak diposisikan sebagai ujian kelulusan, melainkan sebagai alat ukur yang bersifat diagnostik dan komparatif untuk melihat sejauh mana kemampuan siswa dalam memahami materi pembelajaran secara nasional. Pelaksanaan TKA jenjang SD dan SMP pada tahun 2026 telah dijadwalkan secara resmi, dengan TKA SMP berlangsung pada 6–16 April 2026, sementara TKA SD dilaksanakan pada 20–30 April 2026....

TKA Tidak Tercantum di Ijazah,<strong></strong> Ini Penjelasannya

TKA tidak diposisikan sebagai ujian kelulusan, melainkan sebagai alat ukur yang bersifat diagnostik dan komparatif untuk melihat sejauh mana kemampuan siswa dalam memahami materi pembelajaran secara nasional. Pelaksanaan TKA jenjang SD dan SMP pada tahun 2026 telah dijadwalkan secara resmi, dengan TKA SMP berlangsung pada 6–16 April 2026, sementara TKA SD dilaksanakan pada 20–30 April 2026. Setelah seluruh rangkaian ujian selesai, hasil TKA akan melalui proses pengolahan data dan verifikasi pada 18–23 Mei 2026, sebelum akhirnya diumumkan secara serentak pada 24 Mei 2026.

Tujuan utama dari TKA adalah untuk memperkuat sistem penilaian pendidikan yang lebih objektif dan terstandar secara nasional. Selama ini, penilaian di sekolah cenderung memiliki variasi antar daerah dan satuan pendidikan, sehingga diperlukan instrumen tambahan yang dapat memberikan gambaran lebih adil dan terukur. TKA hadir bukan untuk menggantikan penilaian sekolah, melainkan untuk melengkapinya sebagai bagian dari ekosistem evaluasi pendidikan yang lebih komprehensif.

Siswa yang merasa siap dapat mengikutinya, sementara yang tidak mengikuti tidak akan mendapatkan sanksi atau hambatan dalam kelulusan. Namun, hasil TKA memiliki nilai strategis karena dapat digunakan sebagai salah satu pertimbangan dalam seleksi pendidikan lanjutan, termasuk jalur prestasi, serta berbagai proses seleksi akademik lainnya. Karena itu, keputusan untuk mengikuti TKA tetap perlu dipertimbangkan dengan matang sebagai bagian dari investasi akademik jangka panjang. Dalam praktiknya, TKA dirancang sebagai asesmen berbasis komputer yang menyesuaikan dengan kesiapan infrastruktur masing-masing daerah.

Tags:

Artikel Terkait

  • Clara Shinta Mantap Cerai Usai Suami Langgar Perjanjian Pranikah

    Properti

    Kuasa hukum Clara Shinta, Akil Rumaday, mengungkapkan bahwa Alexander telah melanggar perjanjian pranikah, tepatnya pada Pasal 4 Ayat 3 yang mengatur batasan interaksi sosial demi menjaga komitmen pernikahan. "Perjanjian pranikah itu dalam Pasal 4 Ayat 3 menjelaskan bahwa baik istri maupun suami tidak boleh melakukan komunikasi dengan wanita lain dan pria lain, atau pihak lain di luar pasangan," ujar Akil saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (21/5/2026)....

    Properti

    Baca Selengkapnya
  • Minyakita Lenyap dari Pasar Minggu, Pedagang Lebih Baik Tutup

    Properti

    Minyakita menghilang dari pasar tradisional di Jakarta sejak satu bulan terakhir, berdasarkan pantauan Tribunnews di lokasi pada Kamis (14/5/2026). Seluruh toko sembako tidak menjajakan kemasan Minyakita sama sekali, dan pedagang hanya mendisplay minyak goreng merek lain bersama kebutuhan pokok seperti beras, kecap, dan kacang-kacangan....

    Properti

    Baca Selengkapnya
  • KSPI Tolak Aturan Outsourcing, Berlawanan Janji Prabowo

    Properti

    Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar S Cahyono menolak tegas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur sistem kerja alih daya atau outsourcing. KSPI menilai aturan yang diterbitkan Menteri Tenaga Kerja itu sebagai bentuk ketidaktaatan terhadap Presiden karena memuat tiga poin kritis yang merugikan pekerja....

    Properti

    Baca Selengkapnya