Lokasi: Travel >>
SPMB Jakarta 2026 Buka Empat Jalur PPDB SMA
Travel474 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 membuka empat jalur penerimaan yaitu Jalur Prestasi, Jalur Afirmasi, Jalur Domisili, dan Jalur Mutasi Tugas Orang Tua/Wali. Pendaftaran dimulai pada 15 Juni 2026 melalui website resmi....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-345345435R4W3.jpg)
SPMB Jakarta 2026 membuka empat jalur penerimaan yaitu Jalur Prestasi,Jalur Afirmasi, Jalur Domisili, dan Jalur Mutasi Tugas Orang Tua/Wali. Pendaftaran dimulai pada 15 Juni 2026 melalui website resmi. Setiap calon murid baru wajib memahami ketentuan dan persyaratan sesuai jalur yang dipilih.
Pada Jalur Prestasi Akademik, jika jumlah calon murid baru melebihi daya tampung, seleksi dilakukan berdasarkan urutan langkah tertentu. Sementara itu, pada Jalur Prestasi Nonakademik, prosedur seleksi serupa diterapkan apabila pendaftar melebihi kapasitas. Sisa kuota yang tidak terpenuhi pada Jalur Prestasi akan dilimpahkan ke PMB Tahap Kedua.
Jalur Afirmasi menyediakan kuota sebesar 30 persen dari total daya tampung, termasuk kuota khusus untuk anak penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, Jalur Domisili memiliki kuota 35 persen dari daya tampung. Wilayah prioritas PMB ditentukan berdasarkan domisili calon murid baru dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/49pkzigqo.html
Artikel Terkait
Program MBG Target Kurangi Ketimpangan Nutrisi Desa
TravelDr. H....
【Travel】
Baca SelengkapnyaKubu Roy Suryo Laporkan Rismon Sianipar soal Pemalsuan ISBN
TravelKuasa hukum pelapor, Abdul Gafur Sangadji melaporkan Rismon Hasiholan Sianipar dan sejumlah pihak lain ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait dugaan pemalsuan ISBN pada cetakan pertama sebuah buku. Abdul Gafur mengungkapkan laporan ini mencakup Rismon dan istrinya yang diduga bertindak sebagai editor, dengan pasal yang disangkakan adalah Pasal 391 tentang pemalsuan dokumen....
【Travel】
Baca SelengkapnyaSerka M Nasir Dituntut 12 Tahun Penjara dan Dipecat
TravelOditur Militer menuntut Serka M Nasir dengan hukuman penjara terkait kasus pembunuhan dan penyembunyian mayat di Papua. Dalam sidang, oditur menyatakan dakwaan pembunuhan berencana tidak terbukti, sehingga Serka Nasir hanya dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan secara bersama-sama....
【Travel】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Black Horses Gunakan Lirik Satir di Album Baru 'Jahanam'
- Polisi Diminta Tembak Begal di Tempat, Indonesia Darurat
- Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Terima SGD 213 Ribu
- Kemendikdasmen: SE 7/2026 Tidak Pecat Guru Non-ASN
- Toyota Pantau Rupiah, Harga Mobil Terancam Naik
- Puluhan Karyawan Dukung Michael Wisnu di Sidang Terra Drone
Artikel Terbaru
Insentif EV Baru Jaga Momentum Transisi Kendaraan Listrik
Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat AKP Deky Terancam TPPU
Prabowo Tak Usik Tender Proyek PDIP, Pesan Moral Demokrat
50 Ucapan Ultah Romantis & Lucu untuk Pacar
Pep Guardiola Realistis soal Gelar Liga Inggris
Kapolri Bekali Seragam Taktis Anti Bom Molotov untuk Polri
Tautan Sahabat
- Hantavirus Bukti Nyata Ancaman Zoonosis dari Hewan
- Lansia Diabetes Wajib Aktif Cegah Luka Busuk
- DPR Minta Pemerintah Perkuat Mitigasi Puncak Haji
- 80% Kebutaan Usia 50+ Dipicu Katarak di Indonesia
- Pakar Ungkap Kerusakan Lingkungan Akibat Wabah Ebola
- IDAI Tegaskan ASI Standar Emas, Bukan Susu Formula
- Fluktuasi Hormon Memperparah Gejala ADHD pada Wanita
- Kemenkes Awasi Minuman Manis, Nutri-Level Tekan Stroke dan Gagal Ginjal
- Pemda Larang Daging Anjing Cegah Penularan Rabies
- WNA di Jakarta Kontak Erat dengan Pasien Hantavirus