Lokasi: Berita >>
Cara Daftar Aplikasi SPMB Sumut Berkah 2026
Berita63 Dilihat
RingkasanPendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK di Sumatera Utara melalui aplikasi SPMB Sumut Berkah Tahap I akan berlangsung pada 18-23 Mei 2026, sedangkan Tahap II dilaksanakan pada 10-16 Juni 2026. Orang tua atau wali dapat mendampingi calon siswa baru untuk melakukan registrasi melalui aplikasi tersebut....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-SUMUT-2026-45W4EREWRWE.jpg)
Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK di Sumatera Utara melalui aplikasi SPMB Sumut Berkah Tahap I akan berlangsung pada 18-23 Mei 2026, sedangkan Tahap II dilaksanakan pada 10-16 Juni 2026. Orang tua atau wali dapat mendampingi calon siswa baru untuk melakukan registrasi melalui aplikasi tersebut. Melalui aplikasi ini, pengguna bisa memilih berbagai jalur masuk sesuai jenjang SMA/SMK dan melihat persyaratan yang dibutuhkan.
Mengutip laman resmi Disdik Sumut, berikut tutorial melakukan pendaftaran melalui aplikasi SPMB Sumut Berkah. Pertama, unduh dan buka aplikasi SPMB Sumut Berkah di ponsel, lalu pilih menu "Daftar" untuk membuat akun dengan mengisi data diri seperti nomor induk kependudukan dan nomor kartu keluarga. Setelah akun terverifikasi, calon siswa dapat login dan memilih jalur pendaftaran yang tersedia, seperti jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua, atau prestasi.
Selanjutnya, unggah dokumen persyaratan yang diminta, seperti scan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan Ijazah atau Surat Keterangan Lulus. Pastikan semua data terisi lengkap dan benar, kemudian klik "Kirim" untuk menyelesaikan pendaftaran. Sistem akan memberikan nomor pendaftaran sebagai bukti registrasi, dan pengumuman hasil seleksi dapat dipantau melalui aplikasi yang sama sesuai jadwal yang ditetapkan Disdik Sumut.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/49lc9us2w.html
Artikel Terkait
Dua Peluang Juara Cristiano Ronaldo Lenyap dalam Lima Hari
BeritaCristiano Ronaldo harus mengubur mimpinya meraih gelar juara setelah timnya takluk 1-0 dari Gamba Osaka di partai final yang digelar di stadion tuan rumah yang dipadati suporter. Gol tunggal Deniz Hummet pada menit ke-30 menjadi penentu kemenangan tuan rumah....
【Berita】
Baca SelengkapnyaKecelakaan SUV Mengintai, Pilih Ban yang Tepat Demi Keselamatan
BeritaKesalahan memilih ban bukan hanya soal kenyamanan, tetapi juga taruhan nyawa. Data mencatat sekitar 10,7 persen kecelakaan lalu lintas disebabkan oleh faktor kendaraan, termasuk insiden pecah ban....
【Berita】
Baca SelengkapnyaBYD Luncurkan M6 DM, MPV PHEV Irit 65 Km per Liter
BeritaWakil Presiden BYD Co. , Ltd....
【Berita】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Ketum NOC Temui Menkeu Bahas Anggaran Atlet
- Umar Abdullah Juara 2 Lamborghini Super Trofeo Eropa 2026
- BYD Pastikan Pabrik Rp11,7 Triliun di Subang Beroperasi 2024
- Toyota Agya Club Manado Tempuh 3.027 Km ke GR DAY 2026
- Bhayangkara Presisi Lolos ke Semifinal AVC Champions 2026
- Omo X Suspensi Double Wishbone Nyaman di Jalan Rusak
Artikel Terbaru
Gregoria Mariska Belum Pensiun Usai Jadi Penyelamat di Olimpiade
Honda Patenkan Motor Trail Listrik Rasa Konvensional
Panduan Merotasi Ban Mobil FWD dan RWD
Wuling Serah Terima 25 Unit SUV Eksion Pertama, SPK Tembus 1.000
Persib Bandung Siap Pecahkan Rekor Hattrick Juara Liga Setelah 55 Tahun
Toyota Respons Positif Insentif EV, Minta Jangan Fokus Satu Teknologi
Tautan Sahabat
- Sekretaris BNPP Tinjau Rumah Warga Perbatasan di Belu
- Bentrok Antarsuku di Wamena Tewaskan 13 Orang Akibat Lakalantas
- Prakiraan Cuaca Papua Barat: Pegunungan Arfak Hujan Ringan
- Lapas Cilegon Sediakan Pojok Pelayanan Remisi dan PB
- Jalan Amolame, dari Lumpur Menuju Harapan Warga
- Syahri Akui Main Game Online Saat Rapat DPRD Jember
- Eks Kasat Narkoba Kutai Barat Diborgol ke Rutan Bareskrim
- Kecelakaan Lalu Lintas Picu Konflik Wamena, Warga Mengungsi
- Plafon Gedung Rp15,3 Miliar di Tuban Roboh Dua Kali
- Pelaku Pembakaran Mobil Kades Terancam 9 Tahun Penjara