Lokasi: Hiburan >>

Seleksi Mandiri UNS 2026 Dibuka, Tersedia 3 Jalur

Hiburan412 Dilihat

RingkasanPembayaran biaya pendaftaran Seleksi Mandiri Universitas Sebelas Maret (UNS) dapat dilakukan melalui sejumlah bank, seperti Bank Mandiri, BTN, BNI, Bank Jateng, Bank Rakyat Indonesia, Bank Syariah Indonesia, Bank DKI, Bank Jatim, atau Bank Muamalat dengan menggunakan Nomor Pendaftaran Seleksi Mandiri UNS. Seleksi ini akan dilaksanakan berdasarkan hasil ujian tulis yang diselenggarakan oleh Jalur Reguler UTBK....

Seleksi Mandiri UNS 2026 Dibuka,<strong></strong> Tersedia 3 Jalur

Pembayaran biaya pendaftaran Seleksi Mandiri Universitas Sebelas Maret (UNS) dapat dilakukan melalui sejumlah bank, seperti Bank Mandiri, BTN, BNI, Bank Jateng, Bank Rakyat Indonesia, Bank Syariah Indonesia, Bank DKI, Bank Jatim, atau Bank Muamalat dengan menggunakan Nomor Pendaftaran Seleksi Mandiri UNS.

Seleksi ini akan dilaksanakan berdasarkan hasil ujian tulis yang diselenggarakan oleh Jalur Reguler UTBK.

Pendaftaran Seleksi Mandiri UNS disediakan bagi lulusan pendidikan menengah atau sederajat dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.

Tags:

Artikel Terkait

  • Leo/Daniel Beber Kunci Juara Thailand Open 2026

    Hiburan

    Daniel Marthin dan Leo Rolly Carnando berhasil meraih kemenangan yang terasa spesial karena menjadi momentum kebangkitan pasangan Indonesia tersebut setelah kembali dipasangkan. Daniel Marthin mengungkapkan rasa syukurnya usai memastikan gelar juara dan menyebut keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan tim serta orang-orang terdekat yang terus memberikan semangat....

    Hiburan

    Baca Selengkapnya
  • Mahasiswi Makassar Disekap Pria Kenalan dari Medsos

    Hiburan

    Komisi Nasional Perempuan mencatat 376. 529 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan sepanjang 2025 atau naik 14,07 persen dari tahun sebelumnya berdasarkan Catatan Tahunan (CATAHU) yang dirilis Kompas....

    Hiburan

    Baca Selengkapnya
  • Pemilik Warung Nonhalal Sukoharjo Tolak Hapus Menu Babi

    Hiburan

    Pelaku usaha wajib mencantumkan keterangan 'tidak halal' atau informasi bahan secara jelas kepada konsumen agar tidak terjadi penyesatan informasi, sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Pasal 92. Pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan yang diharamkan wajib mencantumkan keterangan tidak halal berupa gambar, tanda, dan/atau tulisan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk....

    Hiburan

    Baca Selengkapnya