Lokasi: Travel >>
SPMB Jakarta 2026: Syarat Afirmasi, Domisili, Mutasi Orangtua
Travel75984 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SD menetapkan sejumlah syarat pendaftaran, termasuk ketentuan domisili yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK). Proses verifikasi data oleh pihak sekolah menjadi tahap penting yang menentukan kelanjutan pendaftaran....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-34543534.jpg)
SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SD menetapkan sejumlah syarat pendaftaran, termasuk ketentuan domisili yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK). Proses verifikasi data oleh pihak sekolah menjadi tahap penting yang menentukan kelanjutan pendaftaran. Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jakarta 2026 menyediakan beberapa jalur penerimaan, seperti afirmasi, domisili, dan mutasi, dengan kuota yang telah ditentukan.
Berdasarkan laman resmi SPMB Jakarta 2026, kuota Jalur Afirmasi sebanyak 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota Jalur Domisili mencapai 77 persen dari daya tampung, dengan prioritas ditentukan berdasarkan domisili Calon Murid Baru (CMB). Apabila jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah tertentu. Jika kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota dilimpahkan ke PMB Tahap Kedua.
Kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar persen dari daya tampung, yang meliputi beberapa kategori. Proses pendaftaran dan seleksi ini menjadi panduan bagi orang tua atau wali murid yang ingin mendaftarkan anaknya di jenjang SD melalui SPMB Jakarta 2026. Informasi lebih lengkap mengenai persyaratan dan tahapan dapat diakses melalui laman resmi SPMB Jakarta 2026.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/3fqm3hbz5.html
Artikel Terkait
Harta Nadiem Terancam Disita Jika Gagal Bayar Rp5,6 Triliun
TravelNadiem Anwar Makarim dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun, di mana Rp4,8 triliun di antaranya merupakan bagian dari pidana tambahan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menyatakan Nadiem harus membayar Rp809....
【Travel】
Baca SelengkapnyaWuling Eksion Mulai Diniagakan di India dengan Nama Starlight 560
TravelWuling Motors memulai penjualan SUV 7-penumpang di Indonesia setelah sukses membukukan total surat pemesanan kendaraan (SPK) sebanyak 1. 000 unit....
【Travel】
Baca Selengkapnya5 Situasi Darurat yang Wajib Pakai Towing
TravelMesin mobil tiba-tiba mengalami overheat di tengah kemacetan panjang bisa menjadi mimpi buruk bagi pengendara. Ardy Alam, CEO PT Digital Otomotif Indonesia (Garasi....
【Travel】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Hantavirus Sulit Dikenali, Gejala Mirip Flu hingga DBD
- Pertemuan Ekraf dengan Aktor Tokyo Drift Gaet Pasar Global
- Toyota Zenix Hybrid Fleet Rilis 2027, Fitur Diturunkan
- BYD Pastikan Pabrik Rp11,7 Triliun di Subang Beroperasi 2024
- BI Yakin Rupiah Menguat Juli 2026, Yakinkan DPR
- Harga Solar Mahal, Pemilik Fortuner Beralih ke Zenix Hybrid
Artikel Terbaru
Sinopsis Film Dua Nafas Syakir Daulay Tayang 2 Juli 2026
Panduan Merotasi Ban Mobil FWD dan RWD
Insentif EV Baru Jaga Momentum Transisi Kendaraan Listrik
Schaeffler Ekspansi Baterai EV Jangkau Pasar Kalimantan
Kekasih Khawatir Ammar Zoni di Nusakambangan
Toyota Respons Insentif EV: Positif, Jangan Fokus Satu Teknologi
Tautan Sahabat
- Aktivis Sumud Flotilla Berpelukan Usai Diculik Kapal Israel
- ICC Keluarkan Surat Penangkapan Rahasia untuk 5 Pejabat Israel
- Penasihat Iran Kirim Peringatan ke Trump Sebelum Lawatan ke China
- Iran Sambut Diplomasi China-Pakistan di Tengah Konflik
- Iran Siapkan Tarif Baru di Selat Hormuz untuk Kapal Asing
- PPI Jerman Gelar LDK 5.0 Perkuat Kepemimpinan Pelajar
- Kapal Perang Termahal AS Tinggalkan Konflik Iran
- Visa Tokutei Ginou Jepang Diprediksi Penuh 2027
- Aktris Iran Golshifteh Farahani Diduga Terkait Tamparan ke Macron
- 13 Negara Terdampak Hantavirus Kapal Pesiar, F-35 Kirim SOS