Lokasi: Properti >>
SPMB Jakarta 2026 Buka Empat Jalur PPDB SMA
Properti62 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 membuka empat jalur penerimaan yaitu Jalur Prestasi, Jalur Afirmasi, Jalur Domisili, dan Jalur Mutasi Tugas Orang Tua/Wali. Pendaftaran dimulai pada 15 Juni 2026 melalui website resmi....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-345345435R4W3.jpg)
SPMB Jakarta 2026 membuka empat jalur penerimaan yaitu Jalur Prestasi,Jalur Afirmasi, Jalur Domisili, dan Jalur Mutasi Tugas Orang Tua/Wali. Pendaftaran dimulai pada 15 Juni 2026 melalui website resmi. Setiap calon murid baru wajib memahami ketentuan dan persyaratan sesuai jalur yang dipilih.
Pada Jalur Prestasi Akademik, jika jumlah calon murid baru melebihi daya tampung, seleksi dilakukan berdasarkan urutan langkah tertentu. Sementara itu, pada Jalur Prestasi Nonakademik, prosedur seleksi serupa diterapkan apabila pendaftar melebihi kapasitas. Sisa kuota yang tidak terpenuhi pada Jalur Prestasi akan dilimpahkan ke PMB Tahap Kedua.
Jalur Afirmasi menyediakan kuota sebesar 30 persen dari total daya tampung, termasuk kuota khusus untuk anak penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, Jalur Domisili memiliki kuota 35 persen dari daya tampung. Wilayah prioritas PMB ditentukan berdasarkan domisili calon murid baru dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/34ft3au43.html
Artikel Terkait
Prakiraan Cuaca Belitung Timur Berawan 23 Mei 2026
PropertiBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca terbaru untuk wilayah Provinsi pada Jumat (22/5/2026) siang pukul 14. 00 WIB....
【Properti】
Baca SelengkapnyaKeringanan PBB-P2 2026 Dorong Warga Jakarta Lunasi Pajak
PropertiPemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi warga pada tahun 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 339 Tahun 2026 tentang Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2026....
【Properti】
Baca SelengkapnyaMemilah Sampah Berat, Zulhas Sebut Bisa Jadi Listrik
PropertiZulhas menegaskan pemilahan mandiri oleh warga merupakan syarat mutlak agar sampah bisa dikonversi menjadi energi. Sosok yang akrab disapa Zulhas itu menjelaskan hambatan utama saat ini adalah mencampur sampah organik, anorganik, dan bahan beracun....
【Properti】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Pemilik Warung Nonhalal Sukoharjo Tolak Hapus Menu Babi
- Bocah Tenggelam di Ciliwung Ditemukan Tersangkut Sampah Jaksel
- Keringanan PBB-P2 2026 Dorong Warga Jakarta Lunasi Pajak
- Polri Buru Pendana dan Penyewa Gedung Sindikat Judol Jakbar
- Menggambar Bahasa Emosi Anak, Orang Tua Jangan Menghakimi
- WhatsApp Diretas, Putri Ahmad Bahar Temui Hercules
Artikel Terbaru
Ayu Aulia Tulis Kalimat Bijak Usai Dihujat Pengakuan Hubungan Pejabat R
HP Hilang di Flyover Jatibaru Ditemukan Pedagang
Polisi Selidiki Viral Pencuri Motor Bersenpi di Duren Sawit
Aktivis KontraS Andrie Yunus Jalani Operasi Wajah
Saputra Gagal Casting Puluhan Kali Meski Punya 20 Juta Follower
Peredaran 100 Vape Etomidate di Tangerang Terbongkar
Tautan Sahabat
- Usul Masa Jabatan Kapolri 3 Tahun Dinilai Reduksi Hak Presiden
- Pemantauan Hilal Zulhijah 1447 H di 88 Titik, Sidang Isbat 17 Mei
- Kementerian Kebudayaan Tambah 430 Cagar Budaya Baru
- Dewan Pertahanan Nasional Dikhawatirkan Tumpang Tindih Kewenangan
- Ramalan Rezeki Jodoh Weton Jumat Wage Warigalit
- Sidang Isbat Idul Adha 2026 Dipantau dari 88 Lokasi
- Primus Yustisio Minta Gubernur BI Perry Mundur karena Rupiah
- Prabowo Kaget Verrel Bramasta Ternyata Keturunan Bali
- Revisi UU Pemilu 2029 Tak Bisa Ditunda Lagi
- KPK Periksa 8 Saksi di Bangkalan Terkait Dana Hibah Jatim