Lokasi: Hikmah >>

Seleksi Mandiri UNS 2026 Dibuka, Tersedia 3 Jalur

Hikmah87 Dilihat

RingkasanPembayaran biaya pendaftaran Seleksi Mandiri Universitas Sebelas Maret (UNS) dapat dilakukan melalui sejumlah bank, seperti Bank Mandiri, BTN, BNI, Bank Jateng, Bank Rakyat Indonesia, Bank Syariah Indonesia, Bank DKI, Bank Jatim, atau Bank Muamalat dengan menggunakan Nomor Pendaftaran Seleksi Mandiri UNS. Seleksi ini akan dilaksanakan berdasarkan hasil ujian tulis yang diselenggarakan oleh Jalur Reguler UTBK....

Seleksi Mandiri UNS 2026 Dibuka,<strong></strong> Tersedia 3 Jalur

Pembayaran biaya pendaftaran Seleksi Mandiri Universitas Sebelas Maret (UNS) dapat dilakukan melalui sejumlah bank, seperti Bank Mandiri, BTN, BNI, Bank Jateng, Bank Rakyat Indonesia, Bank Syariah Indonesia, Bank DKI, Bank Jatim, atau Bank Muamalat dengan menggunakan Nomor Pendaftaran Seleksi Mandiri UNS.

Seleksi ini akan dilaksanakan berdasarkan hasil ujian tulis yang diselenggarakan oleh Jalur Reguler UTBK.

Pendaftaran Seleksi Mandiri UNS disediakan bagi lulusan pendidikan menengah atau sederajat dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.

Tags:

Artikel Terkait

  • Prakiraan Cuaca Sorong 17 Mei 2026: Hujan Ringan

    Hikmah

    Seluruh 10 distrik di Kota Sorong, termasuk Sorong Timur, Klaurung, dan Sorong Manoi, diprakirakan berawan pada akhir pekan besok. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca tersebut pada Sabtu (16/5/2026) pukul 18....

    Hikmah

    Baca Selengkapnya
  • BNN Tangkap 31 Tersangka Narkoba di Operasi Saber Bersinar 2026

    Hikmah

    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Polri dan instansi terkait menyita ratusan kilogram narkotika dalam operasi gabungan, termasuk sabu, ganja, ekstasi, hingga cairan vape mengandung etomidate. “Sasaran kegiatan dari operasi ini adalah penindakan terhadap beberapa wilayah prioritas kampung narkoba dan kampung lainnya di Indonesia termasuk kampung narkoba yang tersebut dalam lagu tersebut di wilayah Labuhan Batu, Sumatera Utara,” ujar perwakilan tim....

    Hikmah

    Baca Selengkapnya
  • Harta Nadiem Tak Wajar, Jaksa Tuntut Uang Pengganti

    Hikmah

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut uang pengganti sebesar Rp5,68 triliun dari mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, namun tuntutan ini dinilai tidak berdasar oleh kuasa hukumnya. Menurut pengacara Zaid, uang pengganti tersebut tidak terkait kerugian negara melainkan didasari pada harta kekayaan Nadiem yang dianggap tidak wajar oleh JPU....

    Hikmah

    Baca Selengkapnya