Lokasi: Kesehatan >>
SPMB Jakarta 2026 Buka Empat Jalur PPDB SMA
Kesehatan88985 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 membuka empat jalur penerimaan yaitu Jalur Prestasi, Jalur Afirmasi, Jalur Domisili, dan Jalur Mutasi Tugas Orang Tua/Wali. Pendaftaran dimulai pada 15 Juni 2026 melalui website resmi....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-345345435R4W3.jpg)
SPMB Jakarta 2026 membuka empat jalur penerimaan yaitu Jalur Prestasi,Jalur Afirmasi, Jalur Domisili, dan Jalur Mutasi Tugas Orang Tua/Wali. Pendaftaran dimulai pada 15 Juni 2026 melalui website resmi. Setiap calon murid baru wajib memahami ketentuan dan persyaratan sesuai jalur yang dipilih.
Pada Jalur Prestasi Akademik, jika jumlah calon murid baru melebihi daya tampung, seleksi dilakukan berdasarkan urutan langkah tertentu. Sementara itu, pada Jalur Prestasi Nonakademik, prosedur seleksi serupa diterapkan apabila pendaftar melebihi kapasitas. Sisa kuota yang tidak terpenuhi pada Jalur Prestasi akan dilimpahkan ke PMB Tahap Kedua.
Jalur Afirmasi menyediakan kuota sebesar 30 persen dari total daya tampung, termasuk kuota khusus untuk anak penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, Jalur Domisili memiliki kuota 35 persen dari daya tampung. Wilayah prioritas PMB ditentukan berdasarkan domisili calon murid baru dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/2sfaatn84.html
Artikel Terkait
Pimpinan Komisi X Minta Evaluasi Total PSSI Usai Bentrok Suporter
KesehatanLalu menilai rentetan kerusuhan yang terus berulang menunjukkan lemahnya pengelolaan kompetisi dan pembinaan suporter di sepak bola nasional. Lalu menyoroti kericuhan suporter di Stadion Lukas Enembe setelah Persipura Jayapura gagal promosi, dan menegaskan tindakan tegas harus diambil agar insiden serupa tidak terulang serta mencoreng wajah sepak bola Indonesia....
Baca SelengkapnyaOnad Akui Trauma Usai Rehab, Butuh Bantuan Psikolog
KesehatanOnad, mantan vokalis band Killing Me Inside, resmi bebas dari rehabilitasi pada 28 Januari 2026 setelah menjalani masa pemulihan selama tiga bulan di panti rehab Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Onad sebelumnya diamankan kepolisian di kediamannya pada 29 Oktober 2025 atas kepemilikan ganja dan ekstasi, lalu menjalani rehabilitasi sejak 4 November 2025....
Baca SelengkapnyaRaffi Ahmad Biayai Pertemuan Ressa dan Aisha di Singapura
KesehatanPenyanyi Denada akhirnya mengakui Ressa sebagai anak kandungnya setelah pemuda asal Banyuwangi, Jawa Timur itu menggugatnya. Sejak berusia kurang dari 10 hari, Ressa kabarnya telah diasuh oleh Dino Rossano dan istrinya, Ratih Puspita Dewi, yang merupakan om dan tante Denada....
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Jorge Martin Buru Gelar Juara MotoGP 2026, Bagnaia Ingat 2024
- Ibu Bastian Steel Menangis, Sitha Marino Ingin Tinggal Berdua
- Polisi Buka Suara Soal Model Dibegal di Kebon Jeruk
- Erin Eks Istri Andre Taulany Dipanggil DPR, Ingin Suaranya Didengar
- iPhone 17 Pro Diklaim Punya Charging Tercepat Tahun Ini
- Sitha Marino Abaikan Hujatan Gegara Pacaran Bastian Steel
Artikel Terbaru
Garmin Luncurkan Forerunner 70 dan 170, Ini Harganya
Eza Gionino Bingung Status Istri Sah Tapi Pisah Agama
Pengacara Bantah Okin Punya Utang ke Rachel Vennya
Ranty Maria dan Rayn Wijaya Akui Tak Tunda Momongan
Pep Guardiola Sindir Arsenal Usai Man City Juara Piala FA
Lisa Mariana Beri Pesan untuk Suami Usai Balikan
Tautan Sahabat
- Tujuh Jenazah WNI Korban Kapal Karam Dipulangkan
- Keluarga Ilham Pradipta Kecewa Tuntutan 4-12 Tahun TNI
- Jokowi Diminta PSI Umumkan Keluar dari PDIP
- DPR Desak Pemerintah Bebaskan Dua Jurnalis Republika dari Israel
- Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara Kasus K3
- Satelit Nusantara Lima Percepat Pemerataan Konektivitas Indonesia
- BNPB Peringatkan Warga Waspada Bencana Musim Pancaroba
- Pendaftaran Aksi Ilmuwan Cilik 2026 Masih Dibuka
- Fahri Bachmi: Putusan MK Mutlak, Sikapi Edaran Jampidsus
- WALHI dan Trend Asia Bantah Dana Asing Pengaruhi Penolakan UU KPK