Lokasi: Otomotif >>

SPMB Jakarta 2026: Jalur Prestasi, Afirmasi, Domisili, Mutasi

Otomotif537 Dilihat

RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar....

SPMB Jakarta 2026: Jalur Prestasi,<strong></strong> Afirmasi, Domisili, Mutasi

SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota pada Jalur Domisili ditetapkan sebesar 50 persen dari daya tampung.

Dalam hal jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah yang telah ditentukan. Apabila kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota tersebut akan dilimpahkan ke dalam PMB Tahap Kedua. Prosedur ini memastikan proses penerimaan berjalan transparan dan adil bagi seluruh peserta.

Selain itu, kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar 3 persen dari daya tampung. Informasi lengkap mengenai persyaratan dan tahapan seleksi SPMB Jakarta 2026 dapat diakses melalui kanal resmi PPDB DKI Jakarta.

Tags:

Artikel Terkait

  • Rakernas PB IWbA Soroti Regenerasi Atlet Woodball

    Otomotif

    Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Persatuan Woodball Indonesia (PB IWbA) menjadi agenda tahunan yang krusial untuk merumuskan program kerja strategis dan memperkuat pengembangan olahraga woodball di Indonesia. Ketua Umum PB IWbA, Aang Sunadji, menegaskan Rakernas tahun ini berfungsi sebagai forum evaluasi dan wadah koordinasi antara pengurus pusat dan daerah....

    Otomotif

    Baca Selengkapnya
  • MUI Minta Doakan Jemaah Haji saat Idul Adha 27 Mei

    Otomotif

    Pemerintah melalui Sidang Isbat resmi menetapkan 1 Zulhijjah 1447 H jatuh pada Senin (18/5/2026), sehingga Idul Adha akan dirayakan secara serentak oleh umat Islam Indonesia dan dunia. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hubungan Luar Negeri, Amirsyah Tambunan, menyampaikan penetapan itu dalam konferensi pers usai Sidang Isbat di Kementerian Agama Republik Indonesia, Jakarta, Minggu (17/5/2026)....

    Otomotif

    Baca Selengkapnya
  • Hukum Kurban untuk Orang Meninggal, Apakah Sah?

    Otomotif

    Ibadah kurban untuk orang yang telah wafat memiliki hukum sunnah muakkad (sangat dianjurkan) bagi muslim yang mampu, namun masih banyak masyarakat yang bingung mengenai kebolehannya. Mengutip laman Badan Amil Zakat Nasional, tidak ada dalil eksplisit yang secara langsung melarang maupun mewajibkan kurban untuk orang yang telah wafat....

    Otomotif

    Baca Selengkapnya