Lokasi: Teknologi >>
SPMB Jakarta 2026: Jalur Prestasi, Afirmasi, Domisili, Mutasi
Teknologi5 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-3453453434W.jpg)
SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota pada Jalur Domisili ditetapkan sebesar 50 persen dari daya tampung.
Dalam hal jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah yang telah ditentukan. Apabila kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota tersebut akan dilimpahkan ke dalam PMB Tahap Kedua. Prosedur ini memastikan proses penerimaan berjalan transparan dan adil bagi seluruh peserta.
Selain itu, kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar 3 persen dari daya tampung. Informasi lengkap mengenai persyaratan dan tahapan seleksi SPMB Jakarta 2026 dapat diakses melalui kanal resmi PPDB DKI Jakarta.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/2lal7caf3.html
Artikel Terkait
Kunci Gitar Laut Kidul Viral TikTok Mudun Srengenge
TeknologiKolaborasi dua maestro Pop Jawa, Denny Caknan dan Hendra Kumbara, berhasil menyuguhkan karya sarat makna budaya dan emosi mendalam. Denny Caknan atau Deni Setiawan, penyanyi dan pencipta lagu asal Ngawi, Jawa Timur, telah menjadi ikon utama musik Pop Jawa kontemporer setelah sukses besar lewat lagu "Kartonyono Medot Janji"....
Baca SelengkapnyaBos Terra Drone Dituntut 2 Tahun, 22 Tewas Terbakar
TeknologiJaksa Penuntut Umum menuntut Michael Wisnu, terdakwa kasus kebakaran di kantor PT Michael, dengan pidana penjara 2 tahun karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang mengakibatkan kematian orang lain. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (15/10)....
Baca SelengkapnyaMonas Diserbu Ribuan Pengunjung saat Libur Long Weekend
TeknologiSebanyak 2. 366 orang telah mengunjungi kawasan wisata Monas di pusat Jakarta hingga pukul 12....
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- PSIM Yogyakarta Bungkam Madura United 2-1, Persis Solo Senang
- Polda Metro Tangkap 8 Begal, 5 Pelaku Masih Diburu
- Pendeta Abraham: Kenaikan Yesus Bukan Sekadar Seremoni
- Libur Panjang, 10 Ribu Pengunjung Padati TMII Kamis Siang
- Kunci Gitar Laut Kidul Viral TikTok Mudun Srengenge
- Tiga WNA Jadi Korban Jambret di Jakarta Pusat dalam Sebulan
Artikel Terbaru
Gagal di Thailand Open, Ginting Tersingkir, 6 Wakl Lolos
Prakiraan Cuaca Depok: Hujan Ringan Siang-Sore
Polri Buru Pendana dan Penyewa Gedung Sindikat Judol Jakbar
Polisi Selidiki Viral Pencuri Motor Bersenpi di Duren Sawit
Apple Batal Hadirkan Touch ID di Apple Watch
3 Jambret WNA di Bundaran HI Ternyata 120 Kali Beraksi
Tautan Sahabat
- Jojo dan Ubed Jadi Harapan Indonesia di Malaysia Masters
- Leo/Daniel Juara Thailand Open 2026, Akhir Penantian Indonesia
- Eks Pemain Bhayangkara Presisi Proliga 2025 Main di Korea
- Insiden Le Mans: Tendangan Pecco Bagnaia Kontroversial
- Tim Voli Wahana Kuningan Incar Gelar Juara U-19
- Kejutan Ubed, Nasib Berlawanan Leo/Daniel di Malaysia Masters
- Drawing Singapore Open 2026: Jojo, Fajar/Rian, Tiwi/Fadia Bertanding
- Martin Cs Berpeluang Lanjutkan Estafet Espargaro
- Bhayangkara Presisi Lolos Final AVC Champions 2026
- Rivan Nurmulki Mundur dari Timnas Voli Indonesia