Lokasi: Bisnis >>
Polteknaker Perpanjang Pendaftaran SBP 2026 hingga 27 Mei
Bisnis3 Dilihat
RingkasanKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperpanjang masa pendaftaran Politeknik Ketenagakerjaan (Polteknaker) hingga 31 Mei 2026. Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, menyampaikan perpanjangan ini mengakomodasi tingginya antusiasme lulusan SMA/SMK/MA sederajat dari seluruh Indonesia yang ingin melanjutkan pendidikan vokasi di bidang ketenagakerjaan....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Chris-Kuntadi-Kemenaker.jpg)
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperpanjang masa pendaftaran Politeknik Ketenagakerjaan (Polteknaker) hingga 31 Mei 2026. Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, menyampaikan perpanjangan ini mengakomodasi tingginya antusiasme lulusan SMA/SMK/MA sederajat dari seluruh Indonesia yang ingin melanjutkan pendidikan vokasi di bidang ketenagakerjaan.
Kebijakan tersebut merupakan hasil evaluasi pelaksanaan pendaftaran serta tingginya minat masyarakat. “Perpanjangan ini diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para calon pendaftar yang masih melengkapi persyaratan maupun yang belum sempat melakukan registrasi,” ujar Cris Kuntadi dalam keterangannya, Kamis (14/5/2026). Sebagai perguruan tinggi vokasi di bawah naungan Kemnaker, Polteknaker berkomitmen mencetak sumber daya manusia yang siap kerja melalui pendidikan berbasis kebutuhan industri.
Cris Kuntadi mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan perpanjangan waktu pendaftaran ini serta memastikan seluruh dokumen persyaratan diunggah sesuai ketentuan yang berlaku. Informasi lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran, jadwal seleksi, dan persyaratan dapat diakses melalui laman resmi Polteknaker.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/2hm5134gp.html
Sebelumnya: Kunci Gitar Laut Kidul Viral TikTok Mudun Srengenge
Berikutnya: iOS 27 Hadirkan Fitur AI Canggih untuk Kamera
Artikel Terkait
13 Negara Terdampak Hantavirus Kapal Pesiar, F-35 Kirim SOS
BisnisPenumpang kapal dari sedikitnya 13 negara kini dipantau untuk mencegah penyebaran virus lebih lanjut. WHO melalui Direktur Jenderal Tedros Adhanom Ghebreyesus menyatakan ancaman kesehatan masyarakat akibat wabah tersebut masih tergolong rendah....
【Bisnis】
Baca SelengkapnyaBrimob Bersenjata Jaga Markas Judi Online Hayam Wuruk
BisnisPolri memperketat penjagaan di kawasan Perkantoran tempat penggerebekan ratusan WNA di akhir pekan lalu untuk memastikan situasi tetap kondusif. Bareskrim Polri mencatat total 321 Warga Negara Asing (WNA) terjaring dalam sindikat terorganisir tersebut....
【Bisnis】
Baca SelengkapnyaBos Terra Drone Dituntut 2 Tahun, 22 Tewas Terbakar
BisnisJaksa Penuntut Umum menuntut Michael Wisnu, terdakwa kasus kebakaran di kantor PT Michael, dengan pidana penjara 2 tahun karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang mengakibatkan kematian orang lain. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (15/10)....
【Bisnis】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
Artikel Terbaru
Juventus Butuh Bantuan 3 Tim untuk Lolos Liga Champions
Polda Metro Tangkap Empat WNA dan Satu WNI Pengedar Narkotika
ART di Bekasi Ditangkap Curi Perhiasan Majikan karena Uang Gaib
Penumpang KRL Nyeri Tulang Usai Terjatuh ke Rel Manggarai
Pep Guardiola Realistis soal Gelar Liga Inggris
Polisi Bubarkan Balap Liar di Taman Mini Jakarta Timur
Tautan Sahabat
- Koalisi Teluk Pecah Usaha UEA Gagal Gandeng Saudi dan Qatar
- Israel Bangun Basis Militer Rahasia di Gurun Irak
- Trump Minta Bantuan Xi Jinping Bujuk Iran
- 3 Pendaki Tewas Tertimbun Erupsi Gunung Dukono
- Iran Kirim Pesan Keras ke AS di BRICS: Siap Perang dan Diplomasi
- Murray Valley Tewaskan 2 Orang di Australia Akibat Virus Nyamuk
- Trump Tunda Serang Iran Atas Permintaan Qatar, Saudi, UEA
- DPR Filipina Makzulkan Wapres Sara Duterte, Terancam Diskualifikasi
- Bea Cukai Buka 8 Poin Soal Pemeriksaan Kartu Pokemon
- Trump Murka Iran Ancam Tutup Selat Hormuz, Peringatkan Konsekuensi