Lokasi: Teknologi >>
Pendaftaran TKAD SPMB Jogja 2026 Berakhir Besok
Teknologi41 Dilihat
RingkasanCalon siswa dari luar Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) wajib mengikuti Tes Kemampuan Akademik Daerah (TKAD) sebagai syarat pendaftaran SPMB Jogja. Setelah mendaftar, siswa lulusan luar DIY akan mengikuti tes tersebut berdasarkan informasi resmi dari laman pendaftaran....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/TKAD-DIY-2026-34523434.jpg)
Calon siswa dari luar Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) wajib mengikuti Tes Kemampuan Akademik Daerah (TKAD) sebagai syarat pendaftaran SPMB Jogja. Setelah mendaftar, siswa lulusan luar DIY akan mengikuti tes tersebut berdasarkan informasi resmi dari laman pendaftaran. TKAD menjadi instrumen seleksi utama bagi peserta dari luar wilayah untuk mengukur kemampuan akademik sebelum diterima di sekolah tujuan.
Prosedur pendaftaran TKAD mengharuskan calon peserta untuk melengkapi data diri dan memilih sekolah tujuan di DIY. SPMB Jogja menetapkan jadwal tes secara terpusat yang diumumkan melalui laman resmi penerimaan. Peserta dari luar DIY harus memastikan ketersediaan kuota dan memenuhi persyaratan administratif yang telah ditentukan oleh panitia.
Informasi lengkap mengenai jadwal, biaya, dan tata cara pendaftaran TKAD dapat diakses melalui portal resmi SPMB Jogja. Panitia mengimbau calon siswa untuk memantau pengumuman terbaru agar tidak melewatkan batas waktu pendaftaran. TKAD menjadi langkah krusial bagi siswa luar DIY untuk bersaing mendapatkan tempat di sekolah favorit di Yogyakarta.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/2cinhufof.html
Artikel Terkait
Thailand Open 2026: Jafar/Felisha Tersingkir, Thalita Kalahkan Intanon
TeknologiDua wakil Indonesia gagal melaju ke babak perempat final turnamen Super 500 setelah dikalahkan lawan masing-masing di babak 16 besar. Jafar Hidayatullah/Felisha Pasaribu yang menjadi andalan di sektor ganda campuran harus mengakui keunggulan wakil muda China, Zhu Yi Jun/Li Qian, dalam duel sengit selama 39 menit....
Baca SelengkapnyaKUHP Baru Berlaku, Perusahaan Keuangan Wajib Transparan
TeknologiWakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan peringatan keras kepada perusahaan jasa keuangan untuk bersiap menghadapi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026....
Baca SelengkapnyaEmas Antam Stagnan di Rp2.839.000 per Gram Hari Ini
TeknologiHarga emas Antam tidak mengalami perubahan dan masih bertahan di level Rp2. 839....
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- iPhone 17 Pro Diklaim Punya Charging Tercepat Tahun Ini
- Melestarikan Wastra Nusantara Lewat Tas Etnik Perempuan
- Rangkap Jabatan di Danantara Dinilai Ganggu Kinerja
- Rupiah Terancam Rp17.600, BI Diminta Jaga Kepercayaan Investor
- Thalita Petik Pelajaran Usai Kalah Rubber dari Ratchanok
- Harga Emas Antam 12 Mei 2026 Meroket ke Rp2.859.000
Artikel Terbaru
Eksperimen AI Kafe Swedia Berantakan, Salah Stok Rugi
Mentan Australia Telepon Amran Ucapkan Terima Kasih Pasok Pupuk
Likuiditas Bank Kuat, Kredit Konsumsi dan UMKM Melambat
Jakarta Candle Ekspor Lilin Limbah Sawit Berkat KUR BRI
ICC Keluarkan Surat Penangkapan Rahasia untuk 5 Pejabat Israel
BRImo Dorong Ekonomi Solo hingga Lereng Merbabu
Tautan Sahabat
- John Herdman Bidik 5 Pemain Naturalisasi untuk Piala Asia 2027
- Spurs Gagal Menjauh, Ancaman Degradasi Liga Inggris Masih Ada
- PSIM Yogyakarta Kalah, Persis Solo Tersenyum
- Chelsea Gantungkan Tiket Liga Eropa ke Manchester United
- De Zerbi Targetkan Kemenangan Spurs di Stamford Bridge
- Prediksi Sevilla vs Real Madrid, Laga Degradasi Los Nervionenses
- PSM vs Persib: Peluang Pangeran Biru Kunci Gelar Juara
- Beckham Minta Persib Fokus Lawan Persijap demi Hattrick
- Casemiro Andai Carrick Datang Lebih Awal ke MU
- Vinicius Selamatkan Real Madrid saat Mbappe Gagal Total