Lokasi: Travel >>

Seleksi Mandiri UNS 2026 Dibuka, Tersedia 3 Jalur

Travel6243 Dilihat

RingkasanPembayaran biaya pendaftaran Seleksi Mandiri Universitas Sebelas Maret (UNS) dapat dilakukan melalui sejumlah bank, seperti Bank Mandiri, BTN, BNI, Bank Jateng, Bank Rakyat Indonesia, Bank Syariah Indonesia, Bank DKI, Bank Jatim, atau Bank Muamalat dengan menggunakan Nomor Pendaftaran Seleksi Mandiri UNS. Seleksi ini akan dilaksanakan berdasarkan hasil ujian tulis yang diselenggarakan oleh Jalur Reguler UTBK....

Seleksi Mandiri UNS 2026 Dibuka,<strong></strong> Tersedia 3 Jalur

Pembayaran biaya pendaftaran Seleksi Mandiri Universitas Sebelas Maret (UNS) dapat dilakukan melalui sejumlah bank, seperti Bank Mandiri, BTN, BNI, Bank Jateng, Bank Rakyat Indonesia, Bank Syariah Indonesia, Bank DKI, Bank Jatim, atau Bank Muamalat dengan menggunakan Nomor Pendaftaran Seleksi Mandiri UNS.

Seleksi ini akan dilaksanakan berdasarkan hasil ujian tulis yang diselenggarakan oleh Jalur Reguler UTBK.

Pendaftaran Seleksi Mandiri UNS disediakan bagi lulusan pendidikan menengah atau sederajat dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.

Tags:

Artikel Terkait

  • Prakiraan Cuaca Ternate Jumat: Hujan Ringan Dominan

    Travel

    Hujan ringan mengguyur wilayah Kota dengan intensitas rendah mencapai kurang dari 2,5 mm per jam. Kondisi ini membuat tetesan air kecil dan jarang sehingga tidak terlalu deras, dengan suhu udara diperkirakan berkisar antara 26 hingga 28 derajat Celsius dan kelembapan mencapai 80 hingga 90 persen....

    Travel

    Baca Selengkapnya
  • 100 Kata Spesial Hari Kebangkitan Nasional 2026 Penuh Makna

    Travel

    Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) diperingati setiap tahun sebagai bentuk penghormatan terhadap lahirnya semangat persatuan dan perjuangan rakyat dalam meraih kemerdekaan. Pemerintah telah menetapkan tanggal peringatan melalui Keputusan Presiden Nomor 316 Tahun 1959 yang ditetapkan pada 16 Desember 1959....

    Travel

    Baca Selengkapnya
  • Harta Nadiem Tak Wajar, Jaksa Tuntut Uang Pengganti

    Travel

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut uang pengganti sebesar Rp5,68 triliun dari mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, namun tuntutan ini dinilai tidak berdasar oleh kuasa hukumnya. Menurut pengacara Zaid, uang pengganti tersebut tidak terkait kerugian negara melainkan didasari pada harta kekayaan Nadiem yang dianggap tidak wajar oleh JPU....

    Travel

    Baca Selengkapnya