Lokasi: Teknologi >>
Pendaftaran TKAD SPMB Jogja 2026 Berakhir Besok
Teknologi32428 Dilihat
RingkasanCalon siswa dari luar Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) wajib mengikuti Tes Kemampuan Akademik Daerah (TKAD) sebagai syarat pendaftaran SPMB Jogja. Setelah mendaftar, siswa lulusan luar DIY akan mengikuti tes tersebut berdasarkan informasi resmi dari laman pendaftaran....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/TKAD-DIY-2026-34523434.jpg)
Calon siswa dari luar Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) wajib mengikuti Tes Kemampuan Akademik Daerah (TKAD) sebagai syarat pendaftaran SPMB Jogja. Setelah mendaftar, siswa lulusan luar DIY akan mengikuti tes tersebut berdasarkan informasi resmi dari laman pendaftaran. TKAD menjadi instrumen seleksi utama bagi peserta dari luar wilayah untuk mengukur kemampuan akademik sebelum diterima di sekolah tujuan.
Prosedur pendaftaran TKAD mengharuskan calon peserta untuk melengkapi data diri dan memilih sekolah tujuan di DIY. SPMB Jogja menetapkan jadwal tes secara terpusat yang diumumkan melalui laman resmi penerimaan. Peserta dari luar DIY harus memastikan ketersediaan kuota dan memenuhi persyaratan administratif yang telah ditentukan oleh panitia.
Informasi lengkap mengenai jadwal, biaya, dan tata cara pendaftaran TKAD dapat diakses melalui portal resmi SPMB Jogja. Panitia mengimbau calon siswa untuk memantau pengumuman terbaru agar tidak melewatkan batas waktu pendaftaran. TKAD menjadi langkah krusial bagi siswa luar DIY untuk bersaing mendapatkan tempat di sekolah favorit di Yogyakarta.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/22b577dft.html
Artikel Terkait
Google Hapus 28 Aplikasi Klaim Bisa Lihat Riwayat WA
TeknologiPerusahaan keamanan siber ESET menemukan sekelompok aplikasi penipuan bernama CallPhantom yang menjanjikan akses ke riwayat panggilan dan pesan palsu di ponsel. Temuan ini dilaporkan oleh PhoneArena pada 11 Mei 2026 setelah penelitian mendalam terhadap pola aplikasi tersebut....
Baca SelengkapnyaNoel Ebenezer Nilai Tuntutan 5 Tahun Penjara Dipaksakan
TeknologiNoel membantah tudingan jaksa yang menyebut dirinya menerima suap Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar melalui orang kepercayaannya bernama David di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (18/5/2025). Noel menjelaskan tuduhan tersebut berasal dari keterangan Terdakwa Irvian Bobby Mahendro dan menurutnya semua tuduhan jaksa bersifat dipaksakan serta harus dibuktikan di persidangan....
Baca SelengkapnyaTAUD Laporkan Majelis Hakim Kasus Andrie Yunus
TeknologiKuasa hukum Andrie Yunus, Airlangga Julio, melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) ke Badan Pengawas Mahkamah Agung RI dan Ketua Kamar Pengawasan MA. Julio menyatakan laporan itu diajukan karena hakim di persidangan mengucapkan kata tidak pantas seperti "goblok"....
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Kursi Trump Lebih Pendek dari Xi Jinping, Sengaja?
- Pemerintah Didorong Bertindak Bebaskan Aktivis dan Jurnalis
- Rupiah Tembus Rp 17.845, DPR Cecar Gubernur BI
- Puluhan Karyawan Dukung Michael Wisnu di Sidang Terra Drone
- Terjemahan Lirik Ora Urus Toton Caribo Viral di TikTok
- BNI-PBSI Dorong Leo/Daniel Juara Thailand Open 2026
Artikel Terbaru
Google Bocorkan Fitur Tersembunyi Fitbit Air
Prabowo Kaget Verrel Bramasta Ternyata Keturunan Bali
PBNU Diminta Rangkul Semua Kader Potensial Jelang Muktamar
Ibrahim Arief Genggam Erat Tangan Istri Jelang Sidang Chromebook
Persib Vs Borneo FC, I.League Kritik Wasit dan Trofi
Terdakwa Ibrahim Pejamkan Mata Sebelum Vonis Chromebook
Tautan Sahabat
- Defisit APBN 2026 Tembus Rp164,4 Triliun per April
- Rupiah Sentuh Rp 17.532, Data Ekonomi Disebut Tak Realistis
- Biaya Logistik RI Tinggi, Bukan Hanya Soal Transportasi
- Sengketa Hotel Sultan: Ada Kepentingan Ambil Alih Bisnis
- Kunjungan Wisatawan Indonesia ke Korea Terus Meningkat
- WIKA Tunjuk Prof Harris Arthur Hedar sebagai Komisaris Independen
- Pernyataan Prabowo soal Dolar Dinilai Menyesatkan dan Menggelikan
- KUHP Baru Berlaku, Perusahaan Keuangan Wajib Transparan
- Aktivitas Ekonomi Warga Lesu Imbas Industri Nikel Melambat
- Generasi Muda Didorong Berkiprah di Industri Sawit