Lokasi: Teknologi >>
Jalur Mandiri Undana 2026 Dibuka, Ini Syaratnya
Teknologi176 Dilihat
RingkasanUniversitas Nusa Cendana (Undana) membuka pendaftaran Jalur Mandiri 2026 bagi lulusan SMA/SMK/MA/MAK atau sederajat dan kelas Paket C tahun 2026, 2025, dan 2024 dengan usia maksimal 25 tahun. Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui laman resmi Undana....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/universitas-nusa-cendana-undana.jpg)
Universitas Nusa Cendana (Undana) membuka pendaftaran Jalur Mandiri 2026 bagi lulusan SMA/SMK/MA/MAK atau sederajat dan kelas Paket C tahun 2026, 2025, dan 2024 dengan usia maksimal 25 tahun. Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui laman resmi Undana. Setiap pendaftar dapat memilih paling banyak empat program studi.
Syarat usia maksimal 25 tahun menjadi batasan utama bagi calon mahasiswa yang ingin mendaftar. Lulusan dari tahun 2026, 2025, dan 2024 diperbolehkan mengikuti seleksi ini. Pendaftaran dilakukan secara daring untuk memudahkan akses bagi calon mahasiswa dari berbagai daerah.
Informasi lebih lanjut mengenai Jalur Mandiri Undana 2026 dapat diakses melalui portal resmi universitas. Calon pendaftar disarankan untuk memeriksa persyaratan dan jadwal secara berkala agar tidak melewatkan tenggat waktu pendaftaran.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/21yllz9sd.html
Artikel Terkait
Rieke Diah Pitaloka Kritik Perlindungan Korban Kasus ART
TeknologiRieke Diah Pitaloka angkat bicara terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Nia Damanik terhadap mantan asisten rumah tangganya (ART), Herawati, yang kini ditangani Polres Metro Jakarta Selatan. Lewat unggahan di akun Instagram pribadinya, @riekediahp, anggota DPR RI sekaligus aktris senior pemeran Oneng dalam sitkom Bajaj Bajuri itu menyampaikan pandangannya tentang perlindungan terhadap pekerja rumah tangga (PRT)....
Baca SelengkapnyaKebakaran Tewaskan 22 Orang, Bos Terra Drone Bantah Lalai
TeknologiMichael terdakwa kasus kebakaran gedung tujuh lantai dinilai pihaknya tidak bertanggung jawab penuh atas ketiadaan fasilitas keselamatan permanen karena hal itu merupakan domain pemilik bangunan. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (11/6/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Michael bersalah melanggar Pasal 474 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan kematian 22 orang....
Baca SelengkapnyaPolda Metro Gagalkan Peredaran 1.000 Ekstasi dan Sabu
TeknologiPolisi menangkap dua pria berinisial T (40) dan F (43) dalam operasi pada Selasa (5/5/2026) malam. Penangkapan pertama terjadi sekitar pukul 21....
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
Artikel Terbaru
Ahmad Dhani Juri Keren, Desta Teriak Minta Berhenti
480 Polisi Amankan HUT GRIB Jaya Ke-15 di GBK
Kadin Jaktim Anta Ginting Dorong Pengusaha Lokal Jadi Pilar Ekonomi
Jakarta Targetkan 100 Persen Air Bersih pada 2029
Honda Patenkan Teknologi Motor Trail Listrik Baru
Dokter RS Semanggi Dilaporkan Diduga Malpraktik Ring Jantung
Tautan Sahabat
- Drone Ukraina Bakar Kilang Minyak Rusia, Tembus 800 Km
- Meta PHK 8.000 Karyawan dan Hentikan 6.000 Rekrutmen
- WNI Boyolali Jadi Pemadam Kebakaran Sukarela di Saga Jepang
- Gencatan Senjata Diperpanjang, Israel dan Hezbollah Saling Serang
- Persediaan Senjata AS Menipis, Pentagon Minta Rp24 Kuadriliun
- Trump Minta Bantuan Xi Jinping Tekan Iran.
- Iran Siapkan Tarif Baru di Selat Hormuz untuk Kapal Asing
- China Gelar Jamuan Mewah untuk Donald Trump
- Meta Gunakan AI Lacak Umur Pengguna, Akun Terancam Blokir
- Pipa Gas Power of Siberia 2 Rusia-China Sepanjang 2.600 Km