Lokasi: Berita >>
Polteknaker Perpanjang Pendaftaran SBP 2026 hingga 27 Mei
Berita853 Dilihat
RingkasanKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperpanjang masa pendaftaran Politeknik Ketenagakerjaan (Polteknaker) hingga 31 Mei 2026. Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, menyampaikan perpanjangan ini mengakomodasi tingginya antusiasme lulusan SMA/SMK/MA sederajat dari seluruh Indonesia yang ingin melanjutkan pendidikan vokasi di bidang ketenagakerjaan....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Chris-Kuntadi-Kemenaker.jpg)
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperpanjang masa pendaftaran Politeknik Ketenagakerjaan (Polteknaker) hingga 31 Mei 2026. Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, menyampaikan perpanjangan ini mengakomodasi tingginya antusiasme lulusan SMA/SMK/MA sederajat dari seluruh Indonesia yang ingin melanjutkan pendidikan vokasi di bidang ketenagakerjaan.
Kebijakan tersebut merupakan hasil evaluasi pelaksanaan pendaftaran serta tingginya minat masyarakat. “Perpanjangan ini diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para calon pendaftar yang masih melengkapi persyaratan maupun yang belum sempat melakukan registrasi,” ujar Cris Kuntadi dalam keterangannya, Kamis (14/5/2026). Sebagai perguruan tinggi vokasi di bawah naungan Kemnaker, Polteknaker berkomitmen mencetak sumber daya manusia yang siap kerja melalui pendidikan berbasis kebutuhan industri.
Cris Kuntadi mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan perpanjangan waktu pendaftaran ini serta memastikan seluruh dokumen persyaratan diunggah sesuai ketentuan yang berlaku. Informasi lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran, jadwal seleksi, dan persyaratan dapat diakses melalui laman resmi Polteknaker.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/12p8ulk50.html
Artikel Terkait
Vanja Bukilic Kembali ke Red Sparks Liga Voli Korea
BeritaKOVO menggelar proses tryout di Praha, Republik Ceko pada Kamis (7/5/2026) hingga Minggu (10/5/2026). Ko Hee-jin selaku pelatih mendapatkan kesempatan pertama, sementara Vanja Bukilic membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2024/2025 sekaligus menjadi tandem Megawati selaku opposite utama....
【Berita】
Baca SelengkapnyaDokter Forensik Dicecar Soal Waktu Kematian Korban
BeritaPemeriksaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (11/5/2026), berfokus pada penentuan apakah korban masih hidup atau sudah meninggal saat dibuang oleh para terdakwa. Dalam persidangan, dr....
【Berita】
Baca SelengkapnyaPria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak KRL di Lenteng Agung
BeritaPolsek Jagakarsa menemukan sesosok mayat laki-laki tanpa identitas di sekitar jalur rel kereta api pada Selasa (19/5/2026) pukul 05. 40 WIB....
【Berita】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Megawati Butuh Satu Poin Lagi, Jordan Wilson Bersinar
- Kali Rawalumbu Bekasi Berubah Biru, DLH Lakukan Penyelidikan
- Pemuda Bonceng Tiga Tabrak Tiang Demi Kabur dari Kejar Massa
- Polisi Selidiki Pencuri Motor Bersenpi di Siang Hari JakTim
- Pemalsuan Tes DNA Saga, Pengacara Desak Investigasi Independen
- Jambret Incar Wanita Usai Keluar ATM di Senayan
Artikel Terbaru
3 Bintang Piala Dunia Pernah Bermain di Liga Indonesia
Bisnis Motor Ilegal Raup Rp 26 Miliar Pakai KTP Warga
Pemuda Bonceng Tiga Tabrak Tiang Demi Kabur dari Kejar Massa
Arsitektur Monas dan Budaya Jakarta Pikat Wisatawan Kanada
Kode Redeem FC Mobile 12 Mei 2026, Klaim Gems Gratis
Dokter Tifa Siapkan 3C Jelang Sidang Ijazah Jokowi
Tautan Sahabat
- Pemerintah Percepat Pengolahan Sampah TPA Jadi Energi
- KSP Dudung Ungkap Maksud Prabowo Soal Dolar Desa
- Rupiah Anjlok ke Rp 17.529 per Dolar AS, Rekor Terburuk
- Indonesia-Belarus Perkuat Hubungan Ekonomi dan Perdagangan
- OJK Imbau Investor Tenang Jelang Rebalancing MSCI Besok
- Pemerintah Patok Harga Ekspor Emas 150.555 Dolar AS
- Kemenperin dan LPEI Dorong Ekspor Rendang Payakumbuh
- RI Dorong Jadi Hub Storage Minyak ASEAN
- Pedagang Jaksel Ogah Jual Minyakita karena Mahal dan Langka
- Rupiah Bisa Tembus Rp 18.000, Pengamat Usul Hentikan MBG