Lokasi: Hikmah >>

Kemenag Buka Jalur Akselerasi BIB 2026 S2-S3

Hikmah2558 Dilihat

RingkasanKementerian Agama (Kemenag) meluncurkan Program Magister Langsung Doktor (PMLD) sebagai terobosan baru yang memungkinkan peserta menempuh pendidikan magister hingga doktor dalam satu jalur studi terintegrasi. Program tersebut pertama kali dibuka pada tahun 2026 sebagai upaya memperluas akses pendidikan tinggi bagi alumni pendidikan keagamaan di Indonesia....

Kemenag Buka Jalur Akselerasi BIB 2026 S2-S3

Kementerian Agama (Kemenag) meluncurkan Program Magister Langsung Doktor (PMLD) sebagai terobosan baru yang memungkinkan peserta menempuh pendidikan magister hingga doktor dalam satu jalur studi terintegrasi. Program tersebut pertama kali dibuka pada tahun 2026 sebagai upaya memperluas akses pendidikan tinggi bagi alumni pendidikan keagamaan di Indonesia. Kepala Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Puspenma) Kemenag, Ruchman Basori, mengatakan skema ini dirancang untuk mempercepat lahirnya akademisi unggul dari lingkungan pendidikan keagamaan.

"Melalui program ini, peserta cukup mengikuti satu kali seleksi untuk memperoleh akses studi magister yang terintegrasi langsung dengan program doktor," ujar Ruchman. Dalam skema PMLD, peserta yang lolos seleksi tidak perlu kembali mendaftar untuk jenjang doktor karena jalur pendidikan telah tersambung secara otomatis hingga tingkat S3 di kampus tujuan. Peserta akan menjalani masa studi total selama 4,5 tahun, terdiri atas 18 bulan pendidikan magister dan 36 bulan pendidikan doktor.

Menurut Ruchman, program ini diperuntukkan bagi lulusan baru pendidikan keagamaan dengan usia maksimal 25 tahun agar dapat melanjutkan studi tanpa jeda akademik. "Jadi peserta tidak perlu mendaftar ulang untuk jenjang berikutnya. Setelah diterima di program ini, jalur studi sudah tersambung hingga doktor di kampus tujuan yang dipilih," jelasnya. Ruchman menilai model akselerasi tersebut mampu memperkuat kualitas sumber daya manusia keagamaan, khususnya dalam mencetak akademisi, peneliti, dan pemimpin intelektual di bidang studi Islam.

Tags:

Artikel Terkait

  • Rieke Diah Pitaloka Kritik Perlindungan Korban Kasus Erin vs ART

    Hikmah

    Rieke Diah Pitaloka angkat bicara terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Nia Damanik terhadap Herawati, mantan asisten rumah tangga (ART), yang kini ditangani Polres Metro Jakarta Selatan. Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, @riekediahp, anggota DPR RI sekaligus aktris senior itu menegaskan dugaan kekerasan terhadap pekerja rumah tangga (PRT) tidak boleh dianggap sepele atau diselesaikan hanya dengan mediasi damai....

    Hikmah

    Baca Selengkapnya
  • Keluarga Nikita Mirzani Bantah TPPU, Minta Keadilan

    Hikmah

    Keluarga Nikita Mirzani meminta transparansi hukum atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat wanita yang akrab disapa Niki tersebut. Kuasa hukum Nikita, Usman Lawara menegaskan bahwa pihak keluarga menginginkan kasus ini dibuka secara terang-benderang demi mendapatkan keadilan yang objektif....

    Hikmah

    Baca Selengkapnya
  • Sarwendah Sindir Isu Pesugihan Gunung Kawi di Media Sosial

    Hikmah

    Sarwendah menyoroti bagaimana namanya terus-menerus dijadikan clickbait oleh pihak tertentu, sekaligus menanggapi isu miring terkait tudingan pesugihan yang sempat menghebohkan publik. Dalam unggahan pertamanya, ibu tiga anak ini tampak pasrah dengan eksploitasi namanya yang tak kunjung berhenti....

    Hikmah

    Baca Selengkapnya