Lokasi: Properti >>

348 Warga IKN Terima Sertifikat HPL, 10 Tahun Jadi SHM

Properti2232 Dilihat

RingkasanSebanyak 348 warga di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) kini mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati. Badan Bank Tanah resmi menandatangani perjanjian pemanfaatan tanah dengan para penerima manfaat Reforma Agraria di Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur. Prosesi penandatanganan berlangsung pada 5–7 Mei 2026 di Kantor Bupati PPU. Program ini merupakan fase kedua dari implementasi Reforma Agraria di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Badan Bank Tanah. Sebelumnya, tahap pertama telah diberikan kepada masyarakat yang terdampak pembangunan Bandara VVIP IKN dan jalan bebas hambatan seksi 5B....

https://awsimages.detik.net.id/api/wm/2026/05/09/penandatanganan-perjanjian-pemanfaatan-tanah-dengan-348-penerima-manfaat-reforma-agraria-di-penajam-paser-utara-ppu-1778316426412_169.jpeg?wid=54&w=1200&v=1&t=jpeg

Tags:

Artikel Terkait