Lokasi: Kesehatan >>

Pendaftaran Prodi Apoteker UB Dibuka hingga 24 Juli 2026

Kesehatan39 Dilihat

RingkasanPendaftaran program studi Sarjana Farmasi dibuka mulai 4 Mei 2026 hingga 24 Juli 2026. Pada periode ini, program studi hanya menerima calon mahasiswa yang merupakan lulusan Sarjana Farmasi dari seleksi bersifat terbuka dan kompetitif....

Pendaftaran Prodi Apoteker UB Dibuka hingga 24 Juli 2026

Pendaftaran program studi Sarjana Farmasi dibuka mulai 4 Mei 2026 hingga 24 Juli 2026. Pada periode ini, program studi hanya menerima calon mahasiswa yang merupakan lulusan Sarjana Farmasi dari seleksi bersifat terbuka dan kompetitif.

Seluruh peserta wajib memenuhi persyaratan akademik, administratif, serta lulus tahapan seleksi yang telah ditetapkan. Ketentuan ini berlaku untuk semua calon mahasiswa yang mendaftar pada periode tersebut.

Seleksi bersifat kompetitif dan terbuka bagi lulusan Sarjana Farmasi dari berbagai institusi. Calon mahasiswa harus memastikan kelengkapan dokumen dan memenuhi syarat yang ditentukan untuk dapat mengikuti proses seleksi.

Tags:

Artikel Terkait

  • Pelatih Ekuador Sebastian Beccacece Tanpa Karier Pemain

    Kesehatan

    Sebastián Beccacece resmi ditunjuk sebagai pelatih kepala Timnas Ekuador pada 1 Agustus 2024 dengan kontrak hingga 31 Desember 2026. Pelatih asal Argentina kelahiran Rosario, 17 Desember 1980 ini saat ini berusia 45 tahun dan membangun reputasi sepenuhnya dari jalur kepelatihan sejak usia muda....

    Kesehatan

    Baca Selengkapnya
  • 9 Universitas Swasta Terbaik Yogyakarta Versi EduRank 2026

    Kesehatan

    EduRank 2026 menempatkan sejumlah universitas swasta di Yogyakarta dalam daftar kampus terbaik setelah menganalisis lebih dari 18 ribu publikasi akademik dengan total 69,7 ribu sitasi. EduRank merupakan lembaga pemeringkatan perguruan tinggi internasional yang menilai universitas berdasarkan performa akademik dan dampak globalnya....

    Kesehatan

    Baca Selengkapnya
  • Kemendikdasmen: SE 7/2026 Tidak Pecat Guru Non-ASN

    Kesehatan

    Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani menegaskan surat edaran (SE) yang diterbitkan justru bertujuan memastikan guru non-ASN tetap bisa mengajar dan memiliki kepastian penugasan di sekolah. “SE ini bermaksud bukan sebagai kebijakan pemberhentian guru non-ASN, tapi dimaksudkan sebagai rujukan agar guru-guru masih tetap mengajar,” kata Nunuk di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (19/5/2026)....

    Kesehatan

    Baca Selengkapnya