Lokasi: Otomotif >>
SPMB Jakarta 2026 Buka Empat Jalur PPDB SMA
Otomotif74245 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 membuka empat jalur penerimaan yaitu Jalur Prestasi, Jalur Afirmasi, Jalur Domisili, dan Jalur Mutasi Tugas Orang Tua/Wali. Pendaftaran dimulai pada 15 Juni 2026 melalui website resmi....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-345345435R4W3.jpg)
SPMB Jakarta 2026 membuka empat jalur penerimaan yaitu Jalur Prestasi,Jalur Afirmasi, Jalur Domisili, dan Jalur Mutasi Tugas Orang Tua/Wali. Pendaftaran dimulai pada 15 Juni 2026 melalui website resmi. Setiap calon murid baru wajib memahami ketentuan dan persyaratan sesuai jalur yang dipilih.
Pada Jalur Prestasi Akademik, jika jumlah calon murid baru melebihi daya tampung, seleksi dilakukan berdasarkan urutan langkah tertentu. Sementara itu, pada Jalur Prestasi Nonakademik, prosedur seleksi serupa diterapkan apabila pendaftar melebihi kapasitas. Sisa kuota yang tidak terpenuhi pada Jalur Prestasi akan dilimpahkan ke PMB Tahap Kedua.
Jalur Afirmasi menyediakan kuota sebesar 30 persen dari total daya tampung, termasuk kuota khusus untuk anak penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, Jalur Domisili memiliki kuota 35 persen dari daya tampung. Wilayah prioritas PMB ditentukan berdasarkan domisili calon murid baru dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/022pt2lkd.html
Artikel Terkait
Polisi Tetapkan Istri Tersangka Lukai Suami di Bantul
OtomotifPasangan suami istri asal Kecamatan Jatiyoso, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah terlibat dalam peristiwa kekerasan di Pantai Parangtritis. Korban berinisial S (35) diduga dilukai oleh istrinya sendiri, AF (25), menggunakan pisau....
【Otomotif】
Baca SelengkapnyaSekuriti Cabuli ART di Rumah Bupati Konsel Saat Jaga
OtomotifSepanjang 2025, Komnas Perempuan mencatat 376. 529 kasus kekerasan terhadap perempuan dengan kekerasan seksual mendominasi 37,51 persen atau sekitar 22....
【Otomotif】
Baca SelengkapnyaPemilik Warung Nonhalal Sukoharjo Tolak Hapus Menu Babi
OtomotifPelaku usaha wajib mencantumkan keterangan 'tidak halal' atau informasi bahan secara jelas kepada konsumen agar tidak terjadi penyesatan informasi, sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Pasal 92. Pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan yang diharamkan wajib mencantumkan keterangan tidak halal berupa gambar, tanda, dan/atau tulisan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk....
【Otomotif】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- DSS Motor Bertransformasi Jadi Mobix Perkuat Ekosistem Bekas
- Minta Maaf ke Prabowo, Anggota DPRD Jember Ngaku Khilaf
- Polisi Ekshumasi Jenazah Bocah Korban Ibu Tiri di Siak
- Cuaca Malang dan Batu Besok, Hujan Siang-Malam
- Wanita Tewas di Serang Ternyata Korban Pembunuhan Pelaku
- Wagub Babel Divonis 4 Bulan Penjara Gara-Gara Tagihan Hotel
Artikel Terbaru
Kunci Gitar Stevan Pasaribu: Lama Tak Bermalam Minggu
Robert Kardinal Yakin Papua Jadi Lumbung Tuna Nasional
Korporasi Tersangka di Pelalawan, Tak Ada Pihak Kebal Hukum
Festival Balon Udara Solo Gagal Terbang Akibat Angin Kencang
Sarwendah Unggah Momen Bareng Jordi Onsu Singgung Fitnah
Bendahara Desa Serang Bawa Kabur Dana Rp1 M
Tautan Sahabat
- WHO Dalami Vaksin Uji Coba untuk Lawan Ebola
- Penyakit Moya-moya Picu Stroke di Usia Muda, Kenali Gejala
- Dokter Mata Beberkan Risiko Kebutaan Akibat Diabetes
- Puan Khawatir Hantavirus Meluas, Minta Antisipasi Pemerintah
- Hantavirus Sulit Dikenali, Gejala Mirip Flu hingga DBD
- Hantavirus Tewaskan 3 Orang di Indonesia, Terbaru Kalbar
- Virus Hanta Menular Lewat Kotoran Tikus, Waspadai Demam-Sesak
- El Nino Godzilla Tingkatkan Risiko Gizi Buruk dan Stunting Anak
- Yani Panigoro: Kader TBC Bergerak dengan Hati
- WHO Tetapkan Darurat Ebola Global, Bandara Indonesia Siaga