Lokasi: Berita >>
SPMB Jakarta 2026 Buka Empat Jalur PPDB SMA
Berita1 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 membuka empat jalur penerimaan yaitu Jalur Prestasi, Jalur Afirmasi, Jalur Domisili, dan Jalur Mutasi Tugas Orang Tua/Wali. Pendaftaran dimulai pada 15 Juni 2026 melalui website resmi....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-345345435R4W3.jpg)
SPMB Jakarta 2026 membuka empat jalur penerimaan yaitu Jalur Prestasi,Jalur Afirmasi, Jalur Domisili, dan Jalur Mutasi Tugas Orang Tua/Wali. Pendaftaran dimulai pada 15 Juni 2026 melalui website resmi. Setiap calon murid baru wajib memahami ketentuan dan persyaratan sesuai jalur yang dipilih.
Pada Jalur Prestasi Akademik, jika jumlah calon murid baru melebihi daya tampung, seleksi dilakukan berdasarkan urutan langkah tertentu. Sementara itu, pada Jalur Prestasi Nonakademik, prosedur seleksi serupa diterapkan apabila pendaftar melebihi kapasitas. Sisa kuota yang tidak terpenuhi pada Jalur Prestasi akan dilimpahkan ke PMB Tahap Kedua.
Jalur Afirmasi menyediakan kuota sebesar 30 persen dari total daya tampung, termasuk kuota khusus untuk anak penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, Jalur Domisili memiliki kuota 35 persen dari daya tampung. Wilayah prioritas PMB ditentukan berdasarkan domisili calon murid baru dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/00kmtiec5.html
Artikel Terkait
Manchester City Pangkas Jarak dari Arsenal Usai Bantai Palace
BeritaManchester City memenangkan pertandingan krusial dengan skor telak 3-0 atas Crystal Palace, membuat persaingan gelar juara semakin sengit dengan hanya dua pertandingan tersisa. Gianluigi Donnarumma tampil solid di bawah mistar gawang, sementara Phil Foden menjadi aktor utama dengan dua assist di babak pertama....
【Berita】
Baca SelengkapnyaKeadilan Tuntutan Berat Nadiem Makarim Dibahas 18 Mei
BeritaNadiem Makarim dituntut membayar denda Rp1 miliar atau subsider 190 hari penjara serta uang pengganti Rp809 miliar dan Rp4,87 triliun atau subsider sembilan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Jaksa menilai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu terbukti melawan hukum, memperkaya diri sendiri dan orang lain, serta mengakibatkan kerugian negara....
【Berita】
Baca SelengkapnyaJokowi Keliling Indonesia, Siap Kembali ke Panggung Politik
BeritaMantan Wali Kota Solo Jokowi kembali turun gunung menyapa masyarakat, langkah yang dinilai bukan sekadar agenda silaturahmi biasa. Agung dari Tribunnews....
【Berita】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Double Decker Hunian Baru Solusi Lahan Sempit Jakarta
- Komjen RZ Panca Putra Simanjuntak Resmi Dilantik Jadi Kalemdiklat Polri
- Pemerintah Bergerak Bebaskan WNI Usai Kapal Disergap Israel
- Noel Ebenezer Cerita Hidup di Rutan KPK Jelang Sidang Tuntutan
- 20 Link Twibbon Kenaikan Yesus Kristus 2026, Cara Unggah
- Gus Miftah: Judi Online, Bullying, Kekerasan Seksual Jangan Dianggap Sepele
Artikel Terbaru
IHSG Ambrol 4,26 Persen ke 6.436, 719 Saham Rontok
Ketua Komisi II DPR Minta Juri LCC MPR Kalbar Di-blacklist
BCA Buka Magang Bakti 2026 untuk Lulusan SMA-S1
Proses Pemilihan Ketua Umum PPP Diungkap Eks Pimpinan Sidang
Sosok Pria Gandengan Ayu Ting Ting Terbongkar Politisi
Komjen RZ Panca Putra Simanjuntak Resmi Jabat Kalemdiklat Polri
Tautan Sahabat
- Harga Solar Mahal, Pemilik Fortuner Beralih ke Zenix Hybrid
- Umar Abdullah Juara 2 Lamborghini Super Trofeo Eropa 2026
- Deus Touring Bali Satukan Ide Kreatif Berserakan
- Kecelakaan SUV Mengintai, Pilih Ban yang Tepat Demi Keselamatan
- Toyota Zenix Hybrid Fleet Rilis 2027, Fitur Diturunkan
- 5 Situasi Darurat yang Wajib Pakai Towing
- Toyota Pantau Rupiah, Harga Mobil Terancam Naik
- Insentif EV Baru Jaga Momentum Transisi Kendaraan Listrik
- Pertemuan Ekraf dengan Aktor Tokyo Drift Gaet Pasar Global
- IBC Sebut Mobil Nasional Wujud Hilirisasi EV End to End