Lokasi: Properti >>
SPMB Jakarta 2026: Syarat Afirmasi, Domisili, Mutasi Orangtua
Properti2727 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SD menetapkan sejumlah syarat pendaftaran, termasuk ketentuan domisili yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK). Proses verifikasi data oleh pihak sekolah menjadi tahap penting yang menentukan kelanjutan pendaftaran....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-34543534.jpg)
SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SD menetapkan sejumlah syarat pendaftaran, termasuk ketentuan domisili yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK). Proses verifikasi data oleh pihak sekolah menjadi tahap penting yang menentukan kelanjutan pendaftaran. Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jakarta 2026 menyediakan beberapa jalur penerimaan, seperti afirmasi, domisili, dan mutasi, dengan kuota yang telah ditentukan.
Berdasarkan laman resmi SPMB Jakarta 2026, kuota Jalur Afirmasi sebanyak 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota Jalur Domisili mencapai 77 persen dari daya tampung, dengan prioritas ditentukan berdasarkan domisili Calon Murid Baru (CMB). Apabila jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah tertentu. Jika kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota dilimpahkan ke PMB Tahap Kedua.
Kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar persen dari daya tampung, yang meliputi beberapa kategori. Proses pendaftaran dan seleksi ini menjadi panduan bagi orang tua atau wali murid yang ingin mendaftarkan anaknya di jenjang SD melalui SPMB Jakarta 2026. Informasi lebih lengkap mengenai persyaratan dan tahapan dapat diakses melalui laman resmi SPMB Jakarta 2026.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/news/wqo0xi63v.html
Artikel Terkait
Bank Indonesia Dinilai Kehilangan Trust Akibat Rupiah dan IHSG Anjlok
PropertiPrimus mempertanyakan langkah Bank Indonesia (BI) dalam mengatasi anjloknya nilai tukar rupiah pada Senin (18/5/2026), di mana nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) sempat menembus Rp17. 600....
【Properti】
Baca SelengkapnyaPSM vs Persib: Peluang Pangeran Biru Kunci Gelar Juara
PropertiMaung Bandung memimpin klasemen dengan 75 poin, unggul selisih gol atas Persib yang akan dipastikan meraih gelar juara dengan syarat wajib menang sementara Borneo FC tumbang dari Persijap Jepara. PSM Makassar saat ini berada di papan tengah klasemen dengan 34 poin dari 32 laga....
【Properti】
Baca SelengkapnyaPesta Juara Al Nassr Tertunda, Ronaldo Hengkang
PropertiAl Hilal resmi menjadi juara Saudi Pro League musim ini setelah meraih kemenangan 2-0 saat menjamu Neom SC di Kingdom Arena, mengungguli Al Nassr yang juga mengoleksi 84 poin di klasemen akhir. Persaingan gelar juara yang diprediksi akan berlangsung hingga pekan terakhir benar-benar terealisasi dengan kedua tim mengakhiri musim dengan jumlah poin identik....
【Properti】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Pendaftaran Aksi Ilmuwan Cilik 2026 Masih Dibuka
- PSG Rayakan Gelar Ligue 1 Sebelum Kickoff
- Dongeng Vietnam di Piala Asia U17 2026 Berlanjut
- 55 Pemain Awal Timnas Argentina Piala Dunia 2026: Messi Pimpin, Dybala Absen
- Ry Hyori Rilis 'Pacar Pacaran', Kisah Hubungan Tanpa Kepastian
- Jamal Sellami Bawa Yordania ke Piala Dunia
Artikel Terbaru
Komisi III Nilai Laporan Erin Eks Andre Taulany Berlebihan
Kevin Diks Cetak Gol Penalti, Klub Jerman Nyaris Degradasi
Mojang Priangan dan Akademi Persib Melaju ke All-Stars Kudus
PSM vs Persib: Peluang Pangeran Biru Kunci Gelar Juara
Jasa Marga Berlakukan Contraflow Tol Japek Saat Libur Panjang
PSIM Yogyakarta Kalah, Persis Solo Tersenyum
Tautan Sahabat
- Kekerasan Pesantren Berulang, Pemerintah Didorong Perketat Pengawasan
- Niat Puasa 10 Hari Sebelum Idul Adha Lengkap
- Kemenag Prediksi Idul Adha 27 Mei 2026, Hilal Terlihat
- Gubernur BI Dipanggil Prabowo Bahas Rupiah Melemah
- DPR Dinilai Omon-Omon, Eks KPU Kecewa RUU Pemilu
- MK Putuskan Ibu Kota RI Tetap Jakarta Sebelum Keppres
- 11 Terdakwa Pemerasan Kemnaker Dituntut 3-7 Tahun
- Dua Mantan Bos Pertamina Divonis 6 Tahun Penjara
- Ketua Komisi II DPR Minta Juri LCC MPR Kalbar Di-blacklist
- Menkes Budi Dilaporkan ke Polda Metro Terkait Gelar