Lokasi: Hiburan >>
SPMB Jakarta 2026: Syarat Afirmasi, Domisili, Mutasi Orangtua
Hiburan17 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SD menetapkan sejumlah syarat pendaftaran, termasuk ketentuan domisili yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK). Proses verifikasi data oleh pihak sekolah menjadi tahap penting yang menentukan kelanjutan pendaftaran....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-34543534.jpg)
SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SD menetapkan sejumlah syarat pendaftaran, termasuk ketentuan domisili yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK). Proses verifikasi data oleh pihak sekolah menjadi tahap penting yang menentukan kelanjutan pendaftaran. Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jakarta 2026 menyediakan beberapa jalur penerimaan, seperti afirmasi, domisili, dan mutasi, dengan kuota yang telah ditentukan.
Berdasarkan laman resmi SPMB Jakarta 2026, kuota Jalur Afirmasi sebanyak 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota Jalur Domisili mencapai 77 persen dari daya tampung, dengan prioritas ditentukan berdasarkan domisili Calon Murid Baru (CMB). Apabila jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah tertentu. Jika kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota dilimpahkan ke PMB Tahap Kedua.
Kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar persen dari daya tampung, yang meliputi beberapa kategori. Proses pendaftaran dan seleksi ini menjadi panduan bagi orang tua atau wali murid yang ingin mendaftarkan anaknya di jenjang SD melalui SPMB Jakarta 2026. Informasi lebih lengkap mengenai persyaratan dan tahapan dapat diakses melalui laman resmi SPMB Jakarta 2026.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/news/o7enfszz3.html
Artikel Terkait
Klaim Kode Redeem FC Mobile 10 Mei: Pemain 117 OVR
HiburanEA Sports memberikan hadiah berupa gems dan rank up bagi para manajer virtual yang ingin membangun tim impian tanpa harus top-up. Pemain harus segera mengklaim kode redeem melalui situs resmi EA di redeem....
【Hiburan】
Baca SelengkapnyaHarga Solar Mahal, Pemilik Fortuner Beralih ke Zenix Hybrid
HiburanHarga Dexlite saat ini mencapai Rp 26. 000 per liter dan Pertamina Dex sebesar Rp 27....
【Hiburan】
Baca SelengkapnyaToyota Zenix Hybrid Fleet Rilis 2027, Fitur Diturunkan
HiburanToyota akan memasarkan Zenix dengan spesifikasi lebih rendah untuk pasar fleet di India guna mengisi celah pasar yang ditinggalkan Innova Crysta. Toyota menghentikan produksi dan penjualan MPV Innova Crysta dengan sasis ladder frame versi mesin diesel mulai 2027 karena terbentur regulasi CAFE 3 di negara tersebut....
【Hiburan】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Kunci Gitar Aku Cinta Kau dan Dia Ahmad Band
- Wuling Eksion Mulai Diniagakan di India dengan Nama Starlight 560
- Schaeffler Ekspansi Baterai EV Jangkau Pasar Kalimantan
- Wuling Serah Terima 25 Unit SUV Eksion Pertama, SPK Tembus 1.000
- Google Bocorkan Fitur Tersembunyi Fitbit Air
- Panduan Merotasi Ban Mobil FWD dan RWD
Artikel Terbaru
Dubes Kuba Paparkan Dampak Tekanan AS ke Megawati
Deus Touring Bali Satukan Ide Kreatif Berserakan
Honda Patenkan Teknologi Motor Trail Listrik Baru
Toyota Respons Positif Insentif EV, Minta Jangan Fokus Satu Teknologi
Pasangan Jepang Sekap Putri Disabilitas, Korban Malnutrisi
BYD Luncurkan M6 DM, MPV PHEV Irit 65 Km per Liter
Tautan Sahabat
- AKP Deky Tiba di Bareskrim, Tangan Diborgol
- Laznas Dewan Dakwah Salurkan Kurban ke Afrika dan Palestina
- Komnas HAM Panggil Menag soal Izin Ponpes Pati
- WNI Disiksa Sindikat Tambang Timah Ilegal Malaysia
- Ketahanan Energi Nasional Kunci Stabilitas dan Kemandirian Indonesia
- Prabowo Disambut Puan di DPR Bahas Ekonomi dan Fiskal
- Teddy Hernayadi Divonis Seumur Hidup di Peradilan Militer
- Pengadilan Militer Buka Suara soal 3 Hakim Andrie Yunus
- Noel Ebenezer Nilai Tuntutan 5 Tahun Penjara Dipaksakan
- Heri Black Bungkam Usai Diperiksa KPK, Bantah Urus Perkara