Lokasi: Otomotif >>

Syarat Daftar Mandiri Jalur Kemitraan UNS 2026

Otomotif15 Dilihat

RingkasanSeleksi Mandiri UNS 2026 dibagi menjadi tiga kelompok jalur masuk, termasuk Jalur Kemitraan yang melibatkan kerja sama dengan Mitra Strategis dan Ikatan Keluarga Alumni (IKA) UNS. Jalur ini menjadi bentuk kolaborasi UNS dengan berbagai pihak untuk menjaring calon mahasiswa berkualitas sekaligus memperluas akses pendidikan tinggi....

Syarat Daftar Mandiri Jalur Kemitraan UNS 2026

Seleksi Mandiri UNS 2026 dibagi menjadi tiga kelompok jalur masuk, termasuk Jalur Kemitraan yang melibatkan kerja sama dengan Mitra Strategis dan Ikatan Keluarga Alumni (IKA) UNS. Jalur ini menjadi bentuk kolaborasi UNS dengan berbagai pihak untuk menjaring calon mahasiswa berkualitas sekaligus memperluas akses pendidikan tinggi.

Seleksi Mandiri UNS Jalur Kemitraan terdiri atas dua subjalur, dengan pembayaran dilakukan melalui Bank Mandiri, BTN, BNI, Bank Jateng, Bank Rakyat Indonesia, Bank Syariah Indonesia, Bank DKI, Bank Jatim, atau Bank Muamalat menggunakan Nomor Pendaftaran Seleksi Mandiri UNS. Panitia menegaskan bahwa biaya pendaftaran yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali.

Jalur Seleksi Mandiri Jalur Kemitraan dibuka untuk calon peserta yang memenuhi syarat umum, termasuk program studi yang hanya menerima mahasiswa dengan syarat tinggi badan tertentu. Setiap peserta bebas memilih program studi program sarjana atau program diploma.

Tags:

Artikel Terkait

  • Pelatih Maroko Minim Pengalaman di Piala Dunia 2026

    Otomotif

    Pelatih berkebangsaan Belgia berusia 49 tahun itu menggantikan Walid Regragui hanya tiga bulan sebelum Piala Dunia dimulai. Dua pemain muda andalannya, Othmane Maamma dan Yassir Zabiri, sukses meraih penghargaan setelah mencetak gol terbanyak....

    Otomotif

    Baca Selengkapnya
  • Kopda Feri Dituntut 10 Tahun dan Dipecat

    Otomotif

    Oditur Militer II-07 Jakarta Mayor Chk Wasinton Marpaung menuntut Kopda Feri dengan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (18/5/2026). Dalam surat tuntutan yang dibacakan oditur, Kopda Feri dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana merampas kemerdekaan seseorang yang mengakibatkan mati secara bersama-sama....

    Otomotif

    Baca Selengkapnya
  • TAUD Minta Sidang Nyatakan Pelimpahan Andrie ke POM TNI Tak Sah

    Otomotif

    Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) selaku pemohon dalam gugatan praperadilan meminta Hakim Ketua Suparna menyatakan pelimpahan kasus ke POM TNI sebagai penghentian penyidikan yang tidak sah. Salah satu anggota tim, Yosua, menyatakan bahwa tindakan termohon yang tidak melanjutkan penyidikan berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026 serta melimpahkan penanganan tanpa kejelasan merupakan penghentian penyidikan secara tidak sah....

    Otomotif

    Baca Selengkapnya