Lokasi: Bisnis >>
Polteknaker Perpanjang Pendaftaran SBP 2026 hingga 27 Mei
Bisnis2979 Dilihat
RingkasanKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperpanjang masa pendaftaran Politeknik Ketenagakerjaan (Polteknaker) hingga 31 Mei 2026. Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, menyampaikan perpanjangan ini mengakomodasi tingginya antusiasme lulusan SMA/SMK/MA sederajat dari seluruh Indonesia yang ingin melanjutkan pendidikan vokasi di bidang ketenagakerjaan....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Chris-Kuntadi-Kemenaker.jpg)
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperpanjang masa pendaftaran Politeknik Ketenagakerjaan (Polteknaker) hingga 31 Mei 2026. Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, menyampaikan perpanjangan ini mengakomodasi tingginya antusiasme lulusan SMA/SMK/MA sederajat dari seluruh Indonesia yang ingin melanjutkan pendidikan vokasi di bidang ketenagakerjaan.
Kebijakan tersebut merupakan hasil evaluasi pelaksanaan pendaftaran serta tingginya minat masyarakat. “Perpanjangan ini diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para calon pendaftar yang masih melengkapi persyaratan maupun yang belum sempat melakukan registrasi,” ujar Cris Kuntadi dalam keterangannya, Kamis (14/5/2026). Sebagai perguruan tinggi vokasi di bawah naungan Kemnaker, Polteknaker berkomitmen mencetak sumber daya manusia yang siap kerja melalui pendidikan berbasis kebutuhan industri.
Cris Kuntadi mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan perpanjangan waktu pendaftaran ini serta memastikan seluruh dokumen persyaratan diunggah sesuai ketentuan yang berlaku. Informasi lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran, jadwal seleksi, dan persyaratan dapat diakses melalui laman resmi Polteknaker.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/zs312p1ji.html
Artikel Terkait
Gregoria Mariska Belum Pensiun, Penyelamat Badminton Olimpiade
BisnisGregoria Mariska Tunjung berpotensi mengikuti jejak Jonatan Christie dan pasangan Sabar Karyaman Gutama/Muhammad Reza Pahlevi Isfahani dengan beralih status menjadi pemain non pelatnas. Setelah konsisten berada di peringkat 10 besar dunia, penampilan terakhir Gregoria adalah membela tim beregu putri Indonesia di SEA Games 2025 yang berhasil meraih medali perak....
【Bisnis】
Baca SelengkapnyaKunci Gitar Laut Kidul Viral TikTok Mudun Srengenge
BisnisKolaborasi dua maestro Pop Jawa, Denny Caknan dan Hendra Kumbara, berhasil menyuguhkan karya sarat makna budaya dan emosi mendalam. Denny Caknan atau Deni Setiawan, penyanyi dan pencipta lagu asal Ngawi, Jawa Timur, telah menjadi ikon utama musik Pop Jawa kontemporer setelah sukses besar lewat lagu "Kartonyono Medot Janji"....
【Bisnis】
Baca SelengkapnyaKunci Gitar Dere: Aku Ingin Kau Bahagia di Hatimu
BisnisDere berhasil menciptakan ruang tersendiri di hati pendengar melalui keunikan musikalitas lagu "Nirwana". Theresia Margareta Gultom, yang akrab disapa Dere, adalah penyanyi dan penulis lagu muda berbakat asal Indonesia yang namanya mulai dikenal luas di bawah naungan manajemen Tiga Dua Satu milik musisi Tulus....
【Bisnis】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
Artikel Terbaru
Samsung Galaxy S26 Ultra Pecahkan Rekor Charging Android
Chord Lagu Senyumlah Andmesh dari C untuk Masalah Hidup
Kunci Gitar Pelarian Keisya Levronka Mudah Dimainkan
Kunci Gitar Aku Cinta Kau dan Dia Ahmad Band
Pemain Persib Selamat, Kini Bersiap Angkat Piala
Kunci Gitar Say No Tasya Viral TikTok Besar Kepala
Tautan Sahabat
- Ashanty dan Anang Berangkat Haji, Dapat Pesan Aurel-Atta
- Alyssa Daguise Syak Peluk Baby Soso, Tanya Ini Nyata?
- Jon Mathias Soroti Etika Krisna Murti sebagai Pengacara Ammar Zoni
- Kenny Austin Deg-degan Jelang Amanda Manopo Melahirkan
- ‘Cinta & Rahasia’ Tayang, Drama Emosional Penuh Intrik
- Kuasa Hukum Sebut Itikad Insanul Fahmi di Kasus Mawa
- Inara Rusli Doakan Perfexio Jadi Anak Soleh
- Ahmad Dhani Juri Keren, Desta Teriak Minta Berhenti
- Denny Sumargo Kaget Jawaban Ahmad Dhani Soal Syifa Hadju
- Rieke Diah Pitaloka Kritik Perlindungan Korban Kasus ART