Lokasi: Properti >>

Jalur Mandiri Undana 2026 Dibuka, Ini Syaratnya

Properti43 Dilihat

RingkasanUniversitas Nusa Cendana (Undana) membuka pendaftaran Jalur Mandiri 2026 bagi lulusan SMA/SMK/MA/MAK atau sederajat dan kelas Paket C tahun 2026, 2025, dan 2024 dengan usia maksimal 25 tahun. Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui laman resmi Undana....

Jalur Mandiri Undana 2026 Dibuka,<strong></strong> Ini Syaratnya

Universitas Nusa Cendana (Undana) membuka pendaftaran Jalur Mandiri 2026 bagi lulusan SMA/SMK/MA/MAK atau sederajat dan kelas Paket C tahun 2026, 2025, dan 2024 dengan usia maksimal 25 tahun. Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui laman resmi Undana. Setiap pendaftar dapat memilih paling banyak empat program studi.

Syarat usia maksimal 25 tahun menjadi batasan utama bagi calon mahasiswa yang ingin mendaftar. Lulusan dari tahun 2026, 2025, dan 2024 diperbolehkan mengikuti seleksi ini. Pendaftaran dilakukan secara daring untuk memudahkan akses bagi calon mahasiswa dari berbagai daerah.

Informasi lebih lanjut mengenai Jalur Mandiri Undana 2026 dapat diakses melalui portal resmi universitas. Calon pendaftar disarankan untuk memeriksa persyaratan dan jadwal secara berkala agar tidak melewatkan tenggat waktu pendaftaran.

Tags:

Artikel Terkait

  • Toyota GR Car Meet 2026 Pamerkan 400 Mobil Modifikasi di GBK

    Properti

    Toyota GAZOO Racing Indonesia menggelar ajang car meet eksklusif Toyota terbesar di Indonesia dengan menampilkan lebih dari 400 mobil Toyota modifikasi dari berbagai aliran. Ratusan mobil yang dipamerkan telah melalui proses kurasi dan menampilkan beragam konsep modifikasi, mulai dari mobil balap, stance, off-road, campervan, daily use, hingga lini Japan Domestic Market (JDM)....

    Properti

    Baca Selengkapnya
  • BPJS Kesehatan Efisien Rp 6,5 Triliun dari Pencegahan Fraud

    Properti

    Praktik seperti klaim tidak sesuai, penyalahgunaan layanan, hingga ketidaktepatan administrasi tidak hanya berdampak pada pemborosan anggaran, tetapi juga memengaruhi kualitas layanan di fasilitas kesehatan, mulai dari antrean pasien, keterbatasan pembiayaan tindakan medis, hingga akses terhadap layanan lanjutan di rumah sakit. Pujo menegaskan bahwa capaian efisiensi tersebut bukan semata-mata soal penghematan anggaran, melainkan bentuk tanggung jawab untuk memastikan dana gotong royong peserta JKN digunakan secara optimal bagi kepentingan pelayanan kesehatan masyarakat....

    Properti

    Baca Selengkapnya
  • Wabah Ebola, Kemenkes Larang Konsumsi Hewan Liar

    Properti

    WHO baru saja menetapkan status darurat kesehatan masyarakat global akibat merebaknya wabah Ebola di Kongo dan Uganda. Direktur Jenderal WHO, Tedros Adhanom Ghebreyesus, mengungkapkan lebih dari 300 kasus suspek bergejala berat telah terdeteksi dengan angka kematian mencapai 88 korban jiwa....

    Properti

    Baca Selengkapnya