Lokasi: Properti >>
Cara Daftar Aplikasi SPMB Sumut Berkah 2026
Properti9488 Dilihat
RingkasanPendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK di Sumatera Utara melalui aplikasi SPMB Sumut Berkah Tahap I akan berlangsung pada 18-23 Mei 2026, sedangkan Tahap II dilaksanakan pada 10-16 Juni 2026. Orang tua atau wali dapat mendampingi calon siswa baru untuk melakukan registrasi melalui aplikasi tersebut....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-SUMUT-2026-45W4EREWRWE.jpg)
Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK di Sumatera Utara melalui aplikasi SPMB Sumut Berkah Tahap I akan berlangsung pada 18-23 Mei 2026, sedangkan Tahap II dilaksanakan pada 10-16 Juni 2026. Orang tua atau wali dapat mendampingi calon siswa baru untuk melakukan registrasi melalui aplikasi tersebut. Melalui aplikasi ini, pengguna bisa memilih berbagai jalur masuk sesuai jenjang SMA/SMK dan melihat persyaratan yang dibutuhkan.
Mengutip laman resmi Disdik Sumut, berikut tutorial melakukan pendaftaran melalui aplikasi SPMB Sumut Berkah. Pertama, unduh dan buka aplikasi SPMB Sumut Berkah di ponsel, lalu pilih menu "Daftar" untuk membuat akun dengan mengisi data diri seperti nomor induk kependudukan dan nomor kartu keluarga. Setelah akun terverifikasi, calon siswa dapat login dan memilih jalur pendaftaran yang tersedia, seperti jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua, atau prestasi.
Selanjutnya, unggah dokumen persyaratan yang diminta, seperti scan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan Ijazah atau Surat Keterangan Lulus. Pastikan semua data terisi lengkap dan benar, kemudian klik "Kirim" untuk menyelesaikan pendaftaran. Sistem akan memberikan nomor pendaftaran sebagai bukti registrasi, dan pengumuman hasil seleksi dapat dipantau melalui aplikasi yang sama sesuai jadwal yang ditetapkan Disdik Sumut.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/yuzltoks4.html
Artikel Terkait
Kunci Gitar 8 Letters Why Don't We Viral TikTok
PropertiLagu 8 Letters dari grup Why Don't We kembali viral di aplikasi TikTok dengan kutipan lirik 'when I close my eyes. It's you there in my mind'....
【Properti】
Baca SelengkapnyaKopda Feri Dituntut 10 Tahun dan Dipecat
PropertiOditur Militer II-07 Jakarta Mayor Chk Wasinton Marpaung menuntut Kopda Feri dengan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (18/5/2026). Dalam surat tuntutan yang dibacakan oditur, Kopda Feri dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana merampas kemerdekaan seseorang yang mengakibatkan mati secara bersama-sama....
【Properti】
Baca SelengkapnyaKPK Selidiki Penukaran Valas Tersangka Suap Bea Cukai
PropertiPenyidik Kejaksaan Agung tengah mendalami keterangan pemilik money changer untuk melacak pertukaran mata uang asing (valas) yang diduga dilakukan tersangka Sisprian Subiaksono (SIS) dalam kasus pencucian uang hasil suap. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Budi Sugeng Subagio, mengungkapkan bahwa saksi sebagai pemilik money changer diperiksa terkait dugaan penukaran valas oleh mantan Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC tersebut....
【Properti】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- LPSK Setuju Laporan Erin Eks Andre Taulany ke ART Tak Diproses
- Menlu Minta Doa, Akses ke 9 WNI Ditahan Israel Terkendala
- Maxim Dorong Mobilitas Inklusif di Hari Aksesibilitas
- Prabowo: Kopdes Merah Putih Ciptakan 18 Ribu Lapangan Kerja
- BYD Atto 1 STD Rp199 Juta, Target Pengguna EV Pemula
- Dewan Pertahanan Nasional Dikhawatirkan Tumpang Tindih Kewenangan
Artikel Terbaru
Marinus Gea Minta Kanwil HAM Banten Lindungi Buruh
KPK Sebut Program MBG Tanpa Blueprint Komprehensif
Bamsoet Soroti Ekonomi dan Hilirisasi di KEM-PPKF 2027
Jurnalis Indonesia Ditangkap Israel, Kapal GSF Hilang
Dewa United Gagal ke Empat Besar Usai Dikalahkan Bali United
Jokowi Keliling Indonesia, Siap Kembali ke Panggung Politik
Tautan Sahabat
- bank bjb Rayakan HUT ke-65 dengan Inovasi dan Promo
- Djaja Suparman Divonis 4 Tahun Penjara di Pengadilan Militer
- Wakapolri Dedi Prasetyo Pensiun, Alumni Akpol 1990
- LBH Muhammadiyah Dampingi Ahmad Bahar Lapor Polisi
- MK Putuskan Ibu Kota RI Tetap Jakarta Sebelum Keppres
- Oditur Hadirkan Dua Dokter Spesialis Kasus Andrie Yunus
- Menkes Budi Dilaporkan ke Polda Metro Terkait Gelar
- Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Terima SGD 213 Ribu
- Menhan Sebut Batalyon Teritorial Turunkan Kasus Begal
- Jurnalis Indonesia Ditangkap Israel, Kapal GSF Hilang