Lokasi: Otomotif >>

Jadwal SPMB Tangsel 2026 TK SD SMP Dimulai Akhir Mei

Otomotif86782 Dilihat

RingkasanPendaftaran seleksi pertama jenjang TK dibuka pada 25-26 Mei 2026, sementara jenjang SD berlangsung pada 8-19 Juni 2026. Informasi tersebut dikutip dari unggahan akun Instagram resmi @dikbudtangsel yang merilis jadwal lengkap SPMB TK, SD, dan SMP Negeri Tangsel 2026....

Jadwal SPMB Tangsel 2026 TK SD SMP Dimulai Akhir Mei

Pendaftaran seleksi pertama jenjang TK dibuka pada 25-26 Mei 2026, sementara jenjang SD berlangsung pada 8-19 Juni 2026. Informasi tersebut dikutip dari unggahan akun Instagram resmi @dikbudtangsel yang merilis jadwal lengkap SPMB TK, SD, dan SMP Negeri Tangsel 2026.

Rangkaian pendaftaran untuk jenjang SMP dijadwalkan menyusul setelah tahapan SD selesai. Masyarakat diimbau untuk mencermati setiap tanggal penting agar tidak terlewat dalam proses seleksi penerimaan peserta didik baru di wilayah Tangsel.

Informasi lengkap mengenai persyaratan dan mekanisme pendaftaran dapat diakses melalui website resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel. Calon peserta didik dan orang tua disarankan untuk selalu memantau pengumuman terbaru dari akun resmi @dikbudtangsel.

Tags:

Artikel Terkait

  • Duel 10 Lap Ketat Warnai Kejurnas Motoprix 2026

    Otomotif

    Motoprix 2026 resmi bergulir di Sirkuit Gelora Bung Tomo (GBT), Surabaya, pada 9–10 Mei 2026. Ajang ini tidak hanya menyajikan duel sengit di lintasan, tetapi juga menunjukkan keseriusan Ikatan Motor Indonesia (IMI) dalam mencetak talenta muda menuju kancah internasional....

    Otomotif

    Baca Selengkapnya
  • Anak Perwira Polisi Pembuat Lomba Rasis Rp100 Ribu

    Otomotif

    Polda Jawa Tengah melalui Direktorat Siber telah melakukan penyelidikan terhadap kasus viral perempuan yang diduga menantang proses hukum sambil mengaku sebagai anak polisi berpangkat tinggi. Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto membenarkan hasil penyelidikan tersebut di Mapolda Jateng, Senin (18/5/2026)....

    Otomotif

    Baca Selengkapnya
  • Pemilik Warung Nonhalal Sukoharjo Tolak Hapus Menu Babi

    Otomotif

    Pelaku usaha wajib mencantumkan keterangan 'tidak halal' atau informasi bahan secara jelas kepada konsumen agar tidak terjadi penyesatan informasi, sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Pasal 92. Pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan yang diharamkan wajib mencantumkan keterangan tidak halal berupa gambar, tanda, dan/atau tulisan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk....

    Otomotif

    Baca Selengkapnya