Lokasi: Kuliner >>
SPMB Jakarta 2026: Syarat Afirmasi, Domisili, Mutasi Orangtua
Kuliner41 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SD menetapkan sejumlah syarat pendaftaran, termasuk ketentuan domisili yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK). Proses verifikasi data oleh pihak sekolah menjadi tahap penting yang menentukan kelanjutan pendaftaran....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-34543534.jpg)
SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SD menetapkan sejumlah syarat pendaftaran, termasuk ketentuan domisili yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK). Proses verifikasi data oleh pihak sekolah menjadi tahap penting yang menentukan kelanjutan pendaftaran. Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jakarta 2026 menyediakan beberapa jalur penerimaan, seperti afirmasi, domisili, dan mutasi, dengan kuota yang telah ditentukan.
Berdasarkan laman resmi SPMB Jakarta 2026, kuota Jalur Afirmasi sebanyak 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota Jalur Domisili mencapai 77 persen dari daya tampung, dengan prioritas ditentukan berdasarkan domisili Calon Murid Baru (CMB). Apabila jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah tertentu. Jika kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota dilimpahkan ke PMB Tahap Kedua.
Kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar persen dari daya tampung, yang meliputi beberapa kategori. Proses pendaftaran dan seleksi ini menjadi panduan bagi orang tua atau wali murid yang ingin mendaftarkan anaknya di jenjang SD melalui SPMB Jakarta 2026. Informasi lebih lengkap mengenai persyaratan dan tahapan dapat diakses melalui laman resmi SPMB Jakarta 2026.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/ys2rbjgwt.html
Artikel Terkait
Iran dan Oman Rancang Mekanisme Transit Baru Selat Hormuz
KulinerEsmaeil Baghaei menegaskan tindakan-tindakan tersebut diizinkan berdasarkan hukum internasional dan peraturan domestik. Proses itu masih terus berlangsung tanpa hambatan, termasuk kontak dan konsultasi antara kedua negara terkait masalah ini....
【Kuliner】
Baca SelengkapnyaPedangdut Surabaya Tipu 84 Orang Arisan Bodong Rp1,8 M
KulinerPelaku penipuan arisan berinisial Novita terancam dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun. Pasal tersebut berlaku karena pelaku menggunakan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang lain agar menyerahkan uang....
【Kuliner】
Baca SelengkapnyaAnggota DPRD Jember Merokok Saat Rapat Disidang Gerindra
KulinerAchmad Syahri, politikus Partai Gerindra, akan disidang Mahkamah Partai pada Jumat (15 Mei 2026) di DPP untuk menentukan sanksi atas aksinya bermain game dan merokok saat rapat. Ketua Mahkamah Partai Gerindra, Habiburokhman, menyatakan sidang tersebut akan memutuskan jenis sanksi yang dijatuhkan....
【Kuliner】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
Artikel Terbaru
Donasi Orangutan Indonesia-Jepang Tembus Rp1,1 Miliar
Pekerja Tambang Emas Yahukimo Tewas, OPM Diduga Pelaku
Prakiraan Cuaca Depok Besok: Pagi dan Malam Cerah
99 Persen Wilayah Terdampak Bencana Bersih Lumpur
Herdman Ubah Status Underdog Timnas Jadi Peluang
Anak Perwira Polisi Pembuat Lomba Rasis Rp100 Ribu
Tautan Sahabat
- Serka M Nasir Dituntut 12 Tahun atas Kasus Pembunuhan Kacab Bank
- Dikpolnas 2026 Sorot Tantangan Politik dan Kepemimpinan
- Menhan Ungkap AS Minta Izin Terbang di Wilayah Udara Indonesia
- KPK Rilis Harta Prabowo Rp2 Triliun, Nihil Utang
- Noel Ebenezer Sebut Tuntutan 5 Tahun Penjara Gila
- Indonesia Dorong Tata Kelola Royalti Digital di SCCR Jenewa
- Teddy Hernayadi Divonis Seumur Hidup di Peradilan Militer
- Sidang Isbat Idul Adha 2026 Dipantau dari 88 Lokasi
- DPR Semprot Gubernur BI soal Pernyataan Rupiah Stabil
- Jokowi Keliling Indonesia, Siap Kembali ke Panggung Politik