Lokasi: Teknologi >>
SPMB Jakarta 2026: Jalur Prestasi, Afirmasi, Domisili, Mutasi
Teknologi2 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-3453453434W.jpg)
SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota pada Jalur Domisili ditetapkan sebesar 50 persen dari daya tampung.
Dalam hal jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah yang telah ditentukan. Apabila kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota tersebut akan dilimpahkan ke dalam PMB Tahap Kedua. Prosedur ini memastikan proses penerimaan berjalan transparan dan adil bagi seluruh peserta.
Selain itu, kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar 3 persen dari daya tampung. Informasi lengkap mengenai persyaratan dan tahapan seleksi SPMB Jakarta 2026 dapat diakses melalui kanal resmi PPDB DKI Jakarta.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/yrtr7xpak.html
Artikel Terkait
Wabah Ebola Kongo-Uganda Ditetapkan sebagai Darurat
TeknologiOrganisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan status darurat global pada Minggu (17/5/2026) setelah lonjakan kasus akibat strain virus langka, yaitu virus Bundibugyo. Virus mematikan ini telah merenggut sedikitnya 88 nyawa dan menyebabkan lebih dari 300 kasus suspek di wilayah Pasalnya, wabah kali ini bukan disebabkan oleh strain biasa....
Baca SelengkapnyaKebakaran Tewaskan 22 Orang, Bos Terra Drone Bantah Lalai
TeknologiMichael terdakwa kasus kebakaran gedung tujuh lantai dinilai pihaknya tidak bertanggung jawab penuh atas ketiadaan fasilitas keselamatan permanen karena hal itu merupakan domain pemilik bangunan. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (11/6/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Michael bersalah melanggar Pasal 474 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan kematian 22 orang....
Baca SelengkapnyaTerra Drone Bantah Abaikan Keselamatan Kerja Karyawan
TeknologiWisnu menyampaikan pledoi dalam sidang kasus kebakaran gedung PT, menegaskan dirinya selalu bertindak berdasarkan standar operasional dan koordinasi dengan pengurus perusahaan. "Dalam menjalankan perusahaan, saya selalu berupaya dan bertindak berdasarkan standar operasional dan koordinasi bersama pengurus perusahaan yang lain dengan kapasitas dan pemahaman saya," ucap Wisnu di persidangan....
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Menlu Singapura dan Sugiono Bahas Krisis Energi di Jakarta
- Satpam Curigai Kantor Hayam Wuruk Markas Judol
- Bareskrim Bongkar Siasat Kode Merah Narkoba 12 Tahun
- Polda Metro Dalami Prostitusi Anak, Minta Warga Lapor
- Kontroversi Kunjungan Netanyahu ke UEA dan Pebisnis China Zhou Qunfei
- ART di Bekasi Ditangkap Curi Perhiasan Majikan karena Uang Gaib
Artikel Terbaru
Macau Open 2026: Ginting dan Leo/Daniel Tampil, Tanpa Ganda Campuran
Penumpang KRL Nyeri Tulang Usai Terjatuh ke Rel Manggarai
Tabrakan Beruntun di Tol JORR Cakung, Dua Tewas
Tiga WNA Jadi Korban Jambret di Jakarta Pusat Sebulan
Lirik Lagu 405 Justin Bieber: Loving On Me
Model Dibegal di Tol Kebon Jeruk, Kritis
Tautan Sahabat
- Ledakan di Gereja Intan Jaya Lukai Empat Warga
- Kasat Resnarkoba Polres Kukar Tersangka Peredaran Etomidate
- Pemkab Kuningan Bela Anggaran iPhone Rp200 Juta untuk Konten
- BMKG: Manokwari Berawan Tebal, Cuaca Papua Barat
- Pekerja Tambang Emas Yahukimo Tewas, OPM Diduga Pelaku
- KPK Geledah Kantor dan Mobil Kepala Dinkes Ponorogo
- BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem dan Hujan Lebat Besok
- DPR Dorong Perizinan Sederhana Percepat Realisasi Investasi
- 99 Persen Wilayah Terdampak Bencana Bebas Lumpur
- Prakiraan Cuaca Papua: Jayapura Hujan, Waropen Cerah