Lokasi: Kesehatan >>
4 Jalur Mandiri UPN Veteran Jatim 2026 dan Jadwalnya
Kesehatan2721 Dilihat
RingkasanUPN "Veteran" Jawa Timur membuka tiga jalur seleksi mandiri untuk calon mahasiswa baru tahun akademik 2025/2026, yakni Jalur Mandiri Reguler, Seleksi Mandiri Rapor (SM-Rapor), dan Seleksi Mandiri Berbasis Computer Based Test (SM-CBT). Jalur Mandiri Reguler diperuntukkan bagi lulusan SMA/SMK/MA atau sederajat tahun 2024, 2025, dan 2026 dengan kewajiban membayar Iuran Pengembangan Institusi (IPI)....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/UPN-Veteran-Jawa-Timur-atau-UPN-Veteran-Jatim.jpg)
UPN "Veteran" Jawa Timur membuka tiga jalur seleksi mandiri untuk calon mahasiswa baru tahun akademik 2025/2026, yakni Jalur Mandiri Reguler, Seleksi Mandiri Rapor (SM-Rapor), dan Seleksi Mandiri Berbasis Computer Based Test (SM-CBT). Jalur Mandiri Reguler diperuntukkan bagi lulusan SMA/SMK/MA atau sederajat tahun 2024, 2025, dan 2026 dengan kewajiban membayar Iuran Pengembangan Institusi (IPI).
Seleksi Mandiri Rapor (SM-Rapor) ditujukan bagi siswa SMA/MA/SMK yang memiliki prestasi akademik berdasarkan nilai rapor dan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh UPN "Veteran" Jatim. Sementara itu, Seleksi Mandiri Berbasis Computer Based Test (SM-CBT) diperuntukkan bagi siswa SMA/MA/SMK sejenis yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh UPN "Veteran" Jawa Timur berdasarkan hasil tes komputer.
Ketiga jalur seleksi ini memberikan kesempatan bagi calon mahasiswa untuk memilih metode penerimaan yang sesuai dengan kemampuan dan latar belakang akademik mereka. Informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan jadwal pendaftaran dapat diakses melalui situs resmi UPN "Veteran" Jawa Timur.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/ym9ebhfb4.html
Artikel Terkait
Ammar Zoni Dipindah ke Nusakambangan, Aditya Ungkap Pesan Terakhir
KesehatanMantan suami Irish Bella, Muhammad Ammar Akbar, resmi dijatuhi hukuman penjara tujuh tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (23/4/2026). Hakim Ketua Dwi Elyarahma Sulistiyowati menyatakan Ammar terbukti bersalah dalam kasus peredaran narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram....
Baca SelengkapnyaIbadah Kenaikan Yesus di GPIB Immanuel, Jemaat Kagumi Cagar Budaya
KesehatanElio (23) bersama tiga rekan kerjanya, Rey, Aci, dan Maulida, datang ke gereja untuk beribadah. Keempatnya bekerja di kawasan Alam Sutera, Tangerang Selatan....
Baca SelengkapnyaPolisi Selidiki Pencuri Motor Bersenpi di Siang Hari JakTim
KesehatanPencurian sepeda motor dengan todongan senjata api terjadi di sebuah indekos di Jalan H. Naman, Pondok Kelapa....
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Richard Lee Tetap Beraktivitas sebagai Tahanan
- Dugaan Prostitusi Anak Libatkan WNA, Belum Ada Bukti Valid
- Festival Jakarta Great Sale 2026 Diskon 70 Persen Sambut HUT DKI
- Kapolda Metro Jaya Asep Edi Suheri Naik Pangkat Komjen
- Lisa Mariana Beri Pesan untuk Suami Usai Balikan
- Brimob Gagalkan Tawuran di 3 Lokasi, 18 Pemuda Diamankan
Artikel Terbaru
Lewandowski Rival Ronaldo, Al Hilal Siapkan Gaji Rp1,8 Triliun
Polisi Intai Markas Judol WNA di Hayam Wuruk Tanpa Identitas
Ahmad Bahar Murka Anak Disandera GRIB Jaya
Wakil Ketua DPRD Minta Dinas LH Koordinasi dengan Pusat Atasi Sampah
Jorge Jesus Sebut Luka Al Nassr Bisa Diobati
BMKG: Jakarta Berawan, Depok Hujan Jumat 22 Mei 2026
Tautan Sahabat
- PSM vs Persib: Peluang Pangeran Biru Kunci Gelar Juara
- Gelandang Manchester City Saksikan Laga Juara Persib Bandung
- Anggota DPR Bantah Garudayaksa FC Promosi karena Prabowo
- Chelsea Resmi Tunjuk Xabi Alonso sebagai Pelatih hingga 2030
- Curacao Bawa Mantan Pemain Persib dan Man United ke Piala Dunia
- FIFA Bertemu Timnas Iran, Sambutan Cerah ke Piala Dunia 2026
- Enrique Riquelme Siapkan Dana Rp3,9 Triliun Lawan Florentino Perez
- Arrowhead Stadium Disulap FIFA untuk Piala Dunia 2026
- Man United Incar Valverde Manfaatkan Kerenggangan Madrid
- Ruang Perawatan Al Nassr Makin Sesak, Kondisi Memburuk