Lokasi: Otomotif >>
SPMB Jakarta 2026 Buka Empat Jalur PPDB SMA
Otomotif764 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 membuka empat jalur penerimaan yaitu Jalur Prestasi, Jalur Afirmasi, Jalur Domisili, dan Jalur Mutasi Tugas Orang Tua/Wali. Pendaftaran dimulai pada 15 Juni 2026 melalui website resmi....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-345345435R4W3.jpg)
SPMB Jakarta 2026 membuka empat jalur penerimaan yaitu Jalur Prestasi,Jalur Afirmasi, Jalur Domisili, dan Jalur Mutasi Tugas Orang Tua/Wali. Pendaftaran dimulai pada 15 Juni 2026 melalui website resmi. Setiap calon murid baru wajib memahami ketentuan dan persyaratan sesuai jalur yang dipilih.
Pada Jalur Prestasi Akademik, jika jumlah calon murid baru melebihi daya tampung, seleksi dilakukan berdasarkan urutan langkah tertentu. Sementara itu, pada Jalur Prestasi Nonakademik, prosedur seleksi serupa diterapkan apabila pendaftar melebihi kapasitas. Sisa kuota yang tidak terpenuhi pada Jalur Prestasi akan dilimpahkan ke PMB Tahap Kedua.
Jalur Afirmasi menyediakan kuota sebesar 30 persen dari total daya tampung, termasuk kuota khusus untuk anak penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, Jalur Domisili memiliki kuota 35 persen dari daya tampung. Wilayah prioritas PMB ditentukan berdasarkan domisili calon murid baru dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/yesfh8lsa.html
Artikel Terkait
Rebalancing MSCI Dinilai Dorong Penguatan Pasar Modal
OtomotifOtoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memantau pergerakan saham di pasar pasca pengumuman perubahan komposisi indeks MSCI. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menilai keluarnya beberapa saham Indonesia dari indeks MSCI merupakan dampak jangka pendek dari reformasi pasar modal yang tengah dijalankan....
【Otomotif】
Baca SelengkapnyaHukum Kurban untuk Orang Meninggal, Apakah Sah?
OtomotifIbadah kurban untuk orang yang telah wafat memiliki hukum sunnah muakkad (sangat dianjurkan) bagi muslim yang mampu, namun masih banyak masyarakat yang bingung mengenai kebolehannya. Mengutip laman Badan Amil Zakat Nasional, tidak ada dalil eksplisit yang secara langsung melarang maupun mewajibkan kurban untuk orang yang telah wafat....
【Otomotif】
Baca SelengkapnyaKomnas HAM Panggil Menag soal Izin Ponpes Pati
OtomotifKomnas HAM segera memanggil Menteri Agama untuk meminta penjelasan terkait kebijakan penutupan Pondok Pesantren Ndolo Kusumo di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menyusul dugaan kekerasan seksual oleh pengasuh pondok terhadap santriwati. Anis, perwakilan Komnas HAM, menyatakan pemanggilan itu karena kebijakan pesantren berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag)....
【Otomotif】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Kisah Ratidjo Bangun Jejamuran, Kapok Miskin Kini Punya 2,5 Hektare Jamur
- Jaringan Narkoba Ishak Terbentuk dari Lapas, Seret AKP Deky
- Sidang Isbat Idul Adha 2026 Dipantau dari 88 Lokasi
- DPR Semprot Gubernur BI soal Pernyataan Rupiah Stabil
- Menteri Bappenas Dorong PTPN I Percepat Program Pangan Prabowo
- KPK Periksa Dua Bos Perusahaan Terkait Kredit Macet LPEI
Artikel Terbaru
Pesta Juara Al Nassr Tertunda, Ronaldo Hengkang
BNI dan PBSI Sukses Antarkan Leo/Daniel Juara Thailand Open 2026
Cak Imin Laporkan 1001 Pasar Rakyat dan SMK ke Prabowo
Prabowo Tak Pakai Dolar, Desa Paling Rentan Rupiah Melemah
Lansia Diabetes Wajib Aktif Cegah Luka Busuk
KBPP Polri Audiensi dengan Kapolri Bahas Munas VI 2026
Tautan Sahabat
- SPMB Jakarta 2026: Syarat Afirmasi, Domisili, Mutasi Orangtua
- Pendaftaran TKAD SPMB Jogja 2026 Berakhir Besok
- Kunci Jawaban IPAS Kelas 6 Halaman 163 Tata Surya
- Gap Year Buka Peluang Lebih Luas ke Kampus
- Polteknaker Perpanjang Pendaftaran SBP 2026 hingga 27 Mei
- 50 Soal Seni Rupa Kelas 5 Semester 2 Lengkap Kunci Jawaban
- Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 9 Halaman 142
- TKA Tidak Tercantum di Ijazah, Ini Penjelasannya
- Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 Halaman 191
- SPMB Bandung 2026: Jadwal, Syarat, dan Ketentuan Lengkap