Lokasi: Teknologi >>

Jalur Mandiri UIN Bandung 2026 Dibuka, Cek Syaratnya

Teknologi89464 Dilihat

RingkasanUIN Sunan Kalijaga Yogyakarta membuka sembilan jalur seleksi penerimaan mahasiswa baru untuk menjaring calon mahasiswa dari berbagai latar belakang prestasi, kemampuan akademik, hingga kebutuhan khusus. Jalur yang dibuka meliputi Tahfidz/Qiro’atul Kutub, Prestasi, Khusus Disabilitas, Khusus Moderasi Beragama, Lulusan MAN Terbaik, Portofolio SPAN-PTKIN, SNBP, SNBT, dan UM-PTKIN Computer Based Test (CBT)....

Jadwal SPMB Bekasi 2026 Dibuka 18 Mei untuk SD-SMP

Penerimaan murid baru diatur dalam Keputusan Wali jika daya tampung pada jalur tahap pertama tidak terpenuhi, maka sisa daya tampung dilimpahkan ke tahap kedua yaitu jalur domisili. Proses pendaftaran dibuka secara online melalui laman Simak jadwal resmi SPMB Kota Bekasi 2026. Kuota Jalur Prestasi sebesar 25 persen dari daya tampung Satuan Pendidikan.

Informasi lebih lanjut mengenai SPMB Kota Bekasi 2026 dapat dilihat melalui laman resmi yang disediakan. Pendaftaran dilakukan secara daring untuk memudahkan calon peserta didik baru. Jalur domisili menjadi opsi kedua jika kuota pada jalur pertama belum terpenuhi.

Pastikan Anda memantau jadwal resmi agar tidak melewatkan tenggat waktu pendaftaran SPMB Kota Bekasi 2026. Keputusan Wali menjadi dasar utama dalam pelaksanaan penerimaan murid baru tahun ini. Kuota 25 persen untuk Jalur Prestasi memberikan kesempatan bagi siswa berprestasi.

Tags:

Artikel Terkait

  • Transformasi Digital Tingkatkan Kebutuhan Backup Data Aman

    Teknologi

    Organisasi memperkuat sistem backup dan pemulihan data untuk menjaga keamanan aset digital dan keberlangsungan operasional bisnis di tengah meningkatnya ancaman siber. Executive Vice President of the Synology Data Protection Group, Jia-Yu Liu, mengungkapkan tren di mana ActiveProtect mulai menggantikan solusi tradisional yang terpisah-pisah dengan pendekatan terpadu....

    Teknologi

    Baca Selengkapnya
  • Pemilik Warung Nonhalal Sukoharjo Tolak Hapus Menu Babi

    Teknologi

    Pelaku usaha wajib mencantumkan keterangan 'tidak halal' atau informasi bahan secara jelas kepada konsumen agar tidak terjadi penyesatan informasi, sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Pasal 92. Pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan yang diharamkan wajib mencantumkan keterangan tidak halal berupa gambar, tanda, dan/atau tulisan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk....

    Teknologi

    Baca Selengkapnya
  • Warga Bongkar Kiai Ashari Punya Bekingan, Diusir Tapi Balik

    Teknologi

    Seorang pria berusia 52 tahun, pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, berhasil ditangkap polisi pada Kamis dini hari, 7 Mei 2026 lalu. Ahmad Nawawi, inisiator aksi demo kasus tersebut, mengaku sudah mendengar dugaan penyimpangan di pesantren itu sejak dirinya masih kecil....

    Teknologi

    Baca Selengkapnya