Lokasi: Hiburan >>

Seleksi Mandiri UNS 2026 Dibuka, Tersedia 3 Jalur

Hiburan24 Dilihat

RingkasanPembayaran biaya pendaftaran Seleksi Mandiri Universitas Sebelas Maret (UNS) dapat dilakukan melalui sejumlah bank, seperti Bank Mandiri, BTN, BNI, Bank Jateng, Bank Rakyat Indonesia, Bank Syariah Indonesia, Bank DKI, Bank Jatim, atau Bank Muamalat dengan menggunakan Nomor Pendaftaran Seleksi Mandiri UNS. Seleksi ini akan dilaksanakan berdasarkan hasil ujian tulis yang diselenggarakan oleh Jalur Reguler UTBK....

Seleksi Mandiri UNS 2026 Dibuka,<strong></strong> Tersedia 3 Jalur

Pembayaran biaya pendaftaran Seleksi Mandiri Universitas Sebelas Maret (UNS) dapat dilakukan melalui sejumlah bank, seperti Bank Mandiri, BTN, BNI, Bank Jateng, Bank Rakyat Indonesia, Bank Syariah Indonesia, Bank DKI, Bank Jatim, atau Bank Muamalat dengan menggunakan Nomor Pendaftaran Seleksi Mandiri UNS.

Seleksi ini akan dilaksanakan berdasarkan hasil ujian tulis yang diselenggarakan oleh Jalur Reguler UTBK.

Pendaftaran Seleksi Mandiri UNS disediakan bagi lulusan pendidikan menengah atau sederajat dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.

Tags:

Artikel Terkait

  • Apple Batal Hadirkan Touch ID di Apple Watch

    Hiburan

    Apple dikabarkan membatalkan rencana menghadirkan sensor sidik jari di Apple Watch karena masalah biaya produksi dan keterbatasan ruang untuk baterai di dalam perangkat. Rumor mengenai fitur ini sebenarnya sudah muncul sejak 2020 setelah ilustrasi paten memperlihatkan kemungkinan sensor sidik jari ditempatkan di bagian tombol Digital Crown....

    Hiburan

    Baca Selengkapnya
  • Yohanes 3 Kali Peralat Anggota Ambil Paket Narkoba

    Hiburan

    Seorang Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) berinisial AKP Yohanes ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika golongan II di Kalimantan Timur (Kaltim). Ia diduga mengedarkan barang haram tersebut dengan harga Rp4,5 juta hingga Rp5 juta per botol....

    Hiburan

    Baca Selengkapnya
  • Kiai Ponorogo Tersangka, Dicabuli 11 Santri Laki

    Hiburan

    Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) berinisial JYD ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap santri di Kabupaten Ponorogo. Polres Ponorogo menetapkan status tersangka setelah mengantongi dua alat bukti dan pengakuan korban serta pelaku....

    Hiburan

    Baca Selengkapnya