Lokasi: Gaya Hidup >>
Kunci Jawaban PJOK Kelas 4 Halaman 184-185 Kurikulum Merdeka
Gaya Hidup7 Dilihat
RingkasanDalam buku PJOK Kelas 4 halaman 184 dan 185, siswa diminta mengerjakan Uji Kompetensi. Materi tersebut masuk dalam buku PJOK Kelas 4 halaman 184 dan 185 karangan Alda Indrawan dan Tri Agus Prasetijo, terbitan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/siswa-sdn-04-tegal-kabupaten-bogor-belajar-sambil-lesehan_20190730_164844.jpg)
Dalam buku PJOK Kelas 4 halaman 184 dan 185, siswa diminta mengerjakan Uji Kompetensi. Materi tersebut masuk dalam buku PJOK Kelas 4 halaman 184 dan 185 karangan Alda Indrawan dan Tri Agus Prasetijo, terbitan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Kunci jawaban PJOK Kelas 4 halaman 184 dan 185 pada bagian Uji Kompetensi hanya digunakan sebagai referensi untuk belajar siswa di rumah.
Pada bagian C, siswa diminta memasangkan pernyataan di kotak sebelah kiri dengan pernyataan di kotak sebelah kanan. Siswa harus menuliskan nomor soal dan abjad jawaban pada kotak yang berada di tengah. Soal pertama menanyakan agar tidak mengganggu kesehatanmu, screen time sebaiknya bagaimana. Soal kedua menanyakan berlama-lama dengan screen time sambil makan kudapan akan mengurangi aktivitas fisikmu, hal ini akan berdampak pada apa. Soal ketiga menanyakan program makanan bergizi seimbang yang terdiri atas 1/3 karbohidrat, 1/3 sayuran, dan 1/3 lauk dan buah, program ini disebut dengan istilah apa. Soal keempat menanyakan jika temanmu pingsan dalam aktivitas olahraga di sekolah, langkah pertama yang harus dilakukan adalah apa.
Kunci jawaban ini hanya digunakan sebagai referensi untuk belajar siswa di rumah. Orang tua atau wali dapat mendampingi siswa dalam mengerjakan soal-soal Uji Kompetensi tersebut.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/xsumrkvs7.html
Artikel Terkait
LG Rilis Mesin Cuci AI 20 Kg, Tipe WashTower dan Top Loading
Gaya HidupPT LG Electronics Indonesia (LG) meluncurkan koleksi mesin cuci terbaru untuk memperkuat posisinya sebagai penyedia inovasi perawatan pakaian terdepan. LG WashTower dan mesin cuci top loading hadir dengan mengutamakan kepraktisan, efisiensi, dan hasil optimal....
Baca SelengkapnyaHP Hilang di Flyover Jatibaru Ditemukan Pedagang
Gaya HidupKapolsek Metro Gambir AKBP Agus Ady Wijaya mengkonfirmasi ponsel milik Dyah berhasil ditemukan sekitar pukul 16. 30 WIB atau satu jam setelah korban melapor kehilangan....
Baca SelengkapnyaPria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak KRL di Lenteng Agung
Gaya HidupPolsek Jagakarsa menemukan sesosok mayat laki-laki tanpa identitas di sekitar jalur rel kereta api pada Selasa (19/5/2026) pukul 05. 40 WIB....
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Wamena Resmi Operasi, Kapasitas Internet Tembus 40 Gbps
- Pengunjung Ancol Sepi Saat Libur Kenaikan Yesus Kristus
- Pendeta Abraham: Kenaikan Yesus Bukan Sekadar Seremoni
- Model Dibegal di Tol Kebon Jeruk, Kritis
- Fabio Quartararo Utang Maaf ke Yamaha, MotoGP 2026
- Prakiraan Cuaca Depok: Hujan Ringan Siang-Sore
Artikel Terbaru
Red Flag MotoGP Catalunya: Kecelakaan Horor Marquez-Acosta
Kadin Jaktim Anta Ginting Dorong Pengusaha Lokal Jadi Pilar Ekonomi
Kadin Jaktim Anta Ginting Dorong Pengusaha Lokal Jadi Pilar Ekonomi
Keringanan PBB-P2 DKI 2026 Berlaku Bertahap, Cek Jadwalnya
Bezzecchi Pimpin Klasemen MotoGP 2026, Aprilia Makin Dominan
LBH Jakarta Desak Polda Tinjau Ulang Tim Pemburu Begal
Tautan Sahabat
- Ribuan Umat Buddha Hening Nusantara Jelang Waisak Sebar Damai
- Logo Harkitnas 2026, Tema dan Makna Peringatan ke-118
- Rafale dengan Radar AESA dan Rudal Meteor Makin Mematikan
- 50 Ucapan Hari Reformasi 21 Mei 2026 Penuh Makna
- AKP Deky Diduga Minta Rp65 Juta dari Bandar Ishak
- 75 Link Twibbon Harkitnas 2026 dan Cara Unggah
- Komnas HAM dan Polisi Selidiki Pencabulan Santri Pati
- Prabowo Sampaikan Kerangka Ekonomi dan Fiskal di DPR Hari Ini
- Gus Falah: Legalisasi Tambang Rakyat Tekan PETI
- Larangan Potong Kuku dan Rambut Jelang Kurban