Lokasi: Properti >>

SPMB Jakarta 2026: Jalur Prestasi, Afirmasi, Domisili, Mutasi

Properti15761 Dilihat

RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar....

SPMB Jakarta 2026: Jalur Prestasi,<strong></strong> Afirmasi, Domisili, Mutasi

SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota pada Jalur Domisili ditetapkan sebesar 50 persen dari daya tampung.

Dalam hal jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah yang telah ditentukan. Apabila kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota tersebut akan dilimpahkan ke dalam PMB Tahap Kedua. Prosedur ini memastikan proses penerimaan berjalan transparan dan adil bagi seluruh peserta.

Selain itu, kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar 3 persen dari daya tampung. Informasi lengkap mengenai persyaratan dan tahapan seleksi SPMB Jakarta 2026 dapat diakses melalui kanal resmi PPDB DKI Jakarta.

Tags:

Artikel Terkait

  • Pemerintah Meksiko Batalkan Ubah Kalender Sekolah Saat Piala Dunia

    Properti

    Menteri Pendidikan Meksiko, Mario Delgado, memutuskan untuk tidak memajukan jadwal kelulusan sekolah meskipun Piala Dunia 2026 akan segera digelar. Keputusan yang diumumkan pada Senin (11/5/2026) waktu setempat ini diambil setelah usulan pemajuan jadwal kelulusan demi menyambut gelaran Piala Dunia menuai gelombang protes dari kalangan orang tua murid....

    Properti

    Baca Selengkapnya
  • Menkomdigi Wajibkan Nomor Telepon untuk Registrasi Medsos

    Properti

    Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan rencana pemerintah untuk mewajibkan pencantuman nomor telepon dalam re-registrasi pengguna media sosial guna memperjelas identitas. "Ini juga hal yang mungkin belum kita laporkan terkait rencana re-registrasi terhadap pengguna media sosial dengan memberikan akuntabilitas," kata Meutya dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Jakarta, Senin (18/5/2026)....

    Properti

    Baca Selengkapnya
  • WhatsApp Plus Kini Tersedia di iPhone, Mulai Rp14 Ribuan

    Properti

    WhatsApp menghadirkan layanan premium berbayar bernama WhatsApp Plus yang menawarkan fitur eksklusif untuk mempercantik tampilan aplikasi dan mempermudah pengelolaan chat, sebagaimana dilaporkan oleh WABetaInfo pada publikasi 9 Mei 2026. Pengguna yang mendapatkan akses dapat melihat opsi berlangganan langsung melalui menu pengaturan aplikasi, sementara pengguna yang tidak berlangganan tetap bisa menggunakan seluruh fitur utama....

    Properti

    Baca Selengkapnya