Lokasi: Bisnis >>
SPMB Jakarta 2026: Jalur Prestasi, Afirmasi, Domisili, Mutasi
Bisnis23577 Dilihat
RingkasanSPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JAKARTA-2026-3453453434W.jpg)
SPMB Jakarta 2026 untuk jenjang SMP mewajibkan setiap calon murid baru memenuhi persyaratan sesuai jalur masuk yang dipilih. Kuota Jalur Afirmasi mencapai 20 persen dari daya tampung, termasuk kuota penyandang disabilitas sebanyak 2 murid per rombongan belajar. Sementara itu, kuota pada Jalur Domisili ditetapkan sebesar 50 persen dari daya tampung.
Dalam hal jumlah CMB yang mendaftar melalui Jalur Domisili melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan langkah yang telah ditentukan. Apabila kuota Jalur Domisili tidak terpenuhi, sisa kuota tersebut akan dilimpahkan ke dalam PMB Tahap Kedua. Prosedur ini memastikan proses penerimaan berjalan transparan dan adil bagi seluruh peserta.
Selain itu, kuota Jalur Mutasi ditetapkan sebesar 3 persen dari daya tampung. Informasi lengkap mengenai persyaratan dan tahapan seleksi SPMB Jakarta 2026 dapat diakses melalui kanal resmi PPDB DKI Jakarta.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/x6bjorr2e.html
Artikel Terkait
Persaingan Degradasi Liga Spanyol Makin Panas, Sevilla Terancam
BisnisPersaingan papan atas musim ini kurang menarik karena Barcelona telah memastikan gelar juara jauh sebelum musim berakhir. Kepastian Barcelona didapat saat mengalahkan Real Madrid dalam laga El Clasico dengan skor 2-0....
【Bisnis】
Baca SelengkapnyaKomisi III Nilai Laporan Erin Eks Andre Taulany Berlebihan
BisnisErin melaporkan balik Herawati dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan pencemaran nama baik setelah mantan ART tersebut menyebarkan foto area rumah pribadi, termasuk garasi hingga kendaraan milik Erin, ke media sosial tanpa izin. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyoroti langkah hukum Erin dan menilai penggunaan UU PDP dalam kasus itu tidak tepat karena objek yang dipersoalkan tidak masuk kategori data pribadi....
【Bisnis】
Baca SelengkapnyaHanung Bramantyo Bahagia Ajak Anak ke Gala Premiere
BisnisUntuk pertama kalinya, Hanung Bramantyo bisa mengajak anak-anaknya menghadiri gala premiere film terbarunya. "Akhirnya anak-anak saya bisa ikut premiere....
【Bisnis】
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- Pre-Order MacBook Neo Indonesia Dibuka 15 Mei 2026
- Febby Carol Ungkap Kondisi Lindi Usai Operasi Sesar
- Kolaborasi Band Rock dan Heri Santoso Bangkitkan Musik Daerah
- Kamelia Fokus Keadilan Ammar Zoni, Tunda Rencana Nikah
- Ananda Mikola Pimpin MGPA, Mandalika Pusat Talenta Motorsport
- Dokter Peringatkan Bahaya Salah Obat Diabetes Lansia
Artikel Terbaru
Tautan Sahabat
- Persik vs Persija 1-3, Macan Kemayoran Akhiri Liga 1 di Tiga Besar
- Daftar 26 Pemain Skotlandia Piala Dunia 2026
- Laga Persis vs Persita Tanpa Penonton, Degradasi Ditentukan
- Borneo FC Tertahan 0-0 vs Persijap, Asa Juara Meredup
- Persib Bandung Segel Juara Liga 1 Usai Hasil Berbeda
- Thom Haye Bawa Persib Ungguli PSM Makassar 0-1
- Profil Sebastian Desabre, Pelatih Kongo di Piala Dunia 2026
- Carlos Queiroz, Spesialis Piala Dunia Latih Ghana
- Neymar di Ujung Tanduk, Peluang Piala Dunia 2026?
- Messi diragukan, Piala Dunia 2026 tak sempurna tanpa La Pulga