Lokasi: Kesehatan >>
Pendaftaran TKAD SPMB Jogja 2026 Berakhir Besok
Kesehatan276 Dilihat
RingkasanCalon siswa dari luar Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) wajib mengikuti Tes Kemampuan Akademik Daerah (TKAD) sebagai syarat pendaftaran SPMB Jogja. Setelah mendaftar, siswa lulusan luar DIY akan mengikuti tes tersebut berdasarkan informasi resmi dari laman pendaftaran....
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/TKAD-DIY-2026-34523434.jpg)
Calon siswa dari luar Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) wajib mengikuti Tes Kemampuan Akademik Daerah (TKAD) sebagai syarat pendaftaran SPMB Jogja. Setelah mendaftar, siswa lulusan luar DIY akan mengikuti tes tersebut berdasarkan informasi resmi dari laman pendaftaran. TKAD menjadi instrumen seleksi utama bagi peserta dari luar wilayah untuk mengukur kemampuan akademik sebelum diterima di sekolah tujuan.
Prosedur pendaftaran TKAD mengharuskan calon peserta untuk melengkapi data diri dan memilih sekolah tujuan di DIY. SPMB Jogja menetapkan jadwal tes secara terpusat yang diumumkan melalui laman resmi penerimaan. Peserta dari luar DIY harus memastikan ketersediaan kuota dan memenuhi persyaratan administratif yang telah ditentukan oleh panitia.
Informasi lengkap mengenai jadwal, biaya, dan tata cara pendaftaran TKAD dapat diakses melalui portal resmi SPMB Jogja. Panitia mengimbau calon siswa untuk memantau pengumuman terbaru agar tidak melewatkan batas waktu pendaftaran. TKAD menjadi langkah krusial bagi siswa luar DIY untuk bersaing mendapatkan tempat di sekolah favorit di Yogyakarta.
Tags:
Bagikan: Silakan bagikan artikel ini, harap sertakan sumber "Portal Berita Terkini Indonesia"。http://singaporeindustryscholarship.sg/html/wp7mbn8md.html
Artikel Terkait
Thalita Petik Pelajaran Usai Kalah Rubber dari Ratchanok
KesehatanThalita gagal melangkah ke perempatfinal, tetapi ia tetap bersyukur bisa menyelesaikan pertandingan tanpa mengalami cedera. Thalita mengakui kualitas permainan Ratchanok yang dinilainya sebagai salah satu pemain terbaik....
Baca SelengkapnyaJaksa KPK Hadirkan Eks Pimpinan PN Depok di Sidang Suap
KesehatanKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua mantan petinggi pengadilan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan suap eksekusi lahan. Persidangan kali ini secara khusus menghadirkan eks Ketua Pengadilan Negeri dan mantan pejabat lainnya untuk memberikan keterangan bagi dua terdakwa pemberi suap, yaitu Trisnadi dan Berliana....
Baca SelengkapnyaSerka M Nasir Dituntut 12 Tahun atas Kasus Pembunuhan Kacab Bank
KesehatanSerka M Nasir dituntut hukuman lebih berat dibandingkan dua terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan dan pembuangan mayat di Bekasi. Oditur Militer menyatakan Serka Nasir tidak terbukti secara sah melakukan dakwaan pertama, tetapi terbukti bersalah melakukan pembunuhan secara bersama-sama dan menyembunyikan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian korban....
Baca Selengkapnya
Artikel Populer
- VAR Digunakan di 273 Laga Liga 2 Championship 2025/26
- Khutbah Jumat 15 Mei 2026: Keutamaan Berkurban bagi Orang Beriman
- Sidang Tuntutan 4 TNI Terdakwa Air Keras Andrie Yunus Besok
- Pemerintah dan Muhammadiyah Potensi Rayakan Idul Adha Bersamaan
- DPR Filipina Makzulkan Wapres Sara Duterte, Terancam Diskualifikasi
- Video Menkeu Tawarkan Bantuan Modal, Kemenkeu Sebut Hoaks
Artikel Terbaru
Kunci Gitar Dere: Aku Ingin Kau Bahagia di Hatimu
BNN Tanggapi Lagu Satire, Bongkar Narkoba Labuan Batu
Harta Nadiem Tak Wajar, Jaksa Tuntut Uang Pengganti
Menkes Budi Dilaporkan ke Polda Metro Terkait Gelar
FIFA Bertemu Timnas Iran, Sambutan Cerah ke Piala Dunia 2026
Misbakhun Optimistis Pasar Modal Indonesia Tetap Kuat
Tautan Sahabat
- KPK Periksa Crazy Rich Semarang Heri Black Kasus Bea Cukai
- Gus Miftah: Judi Online, Bullying, Kekerasan Seksual Jangan Dianggap Sepele
- Hari Kebangkitan Nasional 2026: Tanggal, Ucapan, dan Sejarah
- Generasi Muda Jadi Garda Terdepan Geothermal Indonesia
- TB Hasanuddin Sebut MRO AS di Kertajati Berpotensi Pangkalan Militer
- Ahli Nadiem Bantah Tak Independen di Sidang Korupsi Chromebook
- Puluhan Karyawan Dukung Michael Wisnu di Sidang Terra Drone
- MA Tolak Kasasi Razman, Vonis 1,5 Tahun Pencemaran Hotman
- Kemendiktisaintek Tangani Langsung Kasus Kekerasan Seksual Rektor
- KPK Periksa Dua Tersangka Korupsi Proyek Lamongan